Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Akan Demo ke DPR, Massa Buruh di Bekasi dan Tangerang Dicegat Polisi

Massa serikat buruh di Tangerang yang dihadang polisi, Senin (5/9/2020) (Dok. KSPI)

Jakarta, IDN Times - Ribuan buruh di Bekasi dan Tangerang yang hendak menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI diadang oleh polisi.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pagi ini, Senin (5/10/2020).

“Aksi buruh yang rencananya akan dilakukan hari ini di DPR RI disekat oleh aparat keamanan di sejumlah titik di kawasan industri. Seperti yang terjadi di Bekasi dan Tangerang,” kata dia kepada IDN Times.

1. Aksi demo dilakukan untuk merespons pengesahan RUU Ciptaker di tingkat I DPR

Massa serikat buruh di Tangerang yang dihadang polisi, Senin (5/9/2020) (Dok. KSPI)

Kahar mengatakan, aksi demo ini merupakan respons atas pengesahan RUU Cipta Kerja yang disepakati oleh DPR dan Pemerintah di tingkat I. Serikat buruh menolak keras semua kesepakatan dalam RUU Ciptaker yang siap diparipurnakan pada 8 Oktober 2020.

Ada pun serikat buruh yang tegabung dalam aksi tersebut di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

2. Serikat buruh mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Ciptaker

Massa serikat buruh di Tangerang yang dihadang polisi, Senin (5/9/2020) (Dok. KSPI)

Kahar menjelaskan, dalam tuntutan aksi demo kali ini antara lain, mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja di tingkat II dalam rapat paripurna DPR, apalagi mengesahkannya menjadi undang-undang.

“Memastikan bahwa UU No 13/2003 tidak boleh diubah atau dikurangi. Kalaupun ada penguatan hanya sebatas pada fungsi pengawasan pelatihan, pendidikan dan sebagainya sehingga akan sesuai dengan kondisi sekarang,” ujarnya.

3. Buruh meminta agar ada dialog kembali

Massa serikat buruh di Bekasi yang dihadang polisi, Senin (5/9/2020) (Dok. KSPI)

Buruh juga meminta agar ada perundingan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003.

“Mendukung agenda buruh Indonesia yang akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020,” kata Kahar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us