Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Kemenag Buat Aturan Pesantren Ramah Anak

Gedung Kementerian Agama RI (sulut.kemenag.go.id)
Intinya sih...
  • Kementerian Agama buat peta jalan pesantren ramah anak untuk cegah kekerasan seksual.
  • 101 anak jadi korban kekerasan seksual di pesantren antara Januari-Agustus 2024, 69% laki-laki, 31% perempuan.
  • Para guru harus menciptakan suasana mengajar yang kondusif, interaktif, dan inklusif di pesantren.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat peta jalan pesantren ramah anak. Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan peta jalan itu tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025, tentang Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

“Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal,” ujar Basnang dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

1. Ada ratusan anak yang jadi korban kekerasan seksual di pesantren

Gedung Kementerian Agama RI (kemenag.go.id)

Basnang menjelaskan, selama periode Januari-Agustus 2024, tercatat ada 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pesantren. Menurut catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), 69 persen korbannya adalah laki-laki dan 31 persen perempuan.

Menurutnya, peta jalan pesantren ramah anak ini juga merupakan salah satu dorongan dari masyarakat agar kasus kekerasan seksual di pesantren dapat dicegah.

2. Para pengajar di pesantren harus bisa menciptakan suasana mengajar dengan baik

Gedung Kementerian Agama RI (islam.nu.or.id)

Lebih lanjut, Basnang menyampaikan, para guru juga harus bisa menciptakan suasana mengajar di pesantren dengan baik.

"Untuk itu mereka harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana santri merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran," ucap dia.

3. Ada 10 pengembangan kemampuan yang bisa dilakukan para pengajar di pesantren

Gedung Kementerian Agama RI (balitbangdiklat.kemenag.go.id)

Kementerian Agama juga membuat 10 kriteria pengembangan kemampuan yang bisa dilakukan para pengajar, agar pesantren ramah anak bisa terwujud:

1. Teladan Sikap Islami

Ustaz dan ustazah harus mampu jadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai Islam berlandaskan Al-Qur'an, Hadits, serta ajaran ulama, serta memperhatikan hukum dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Keteladanan pondasi utama membentuk karakter santri.

2. Komitmen pada Pendidikan dan Agama

Ustaz dan ustazah harus memiliki komitmen kuat dan kecintaan terhadap dunia pendidikan dan ilmu agama. Mereka juga wajib memenuhi kualifikasi sebagai pendidik yang profesional, kompeten, dan terus mengembangkan pengetahuan dalam mendidik santri.

3. Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman

Ustaz dan ustazah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan fisik dan emosional santri, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan di pesantren, sehingga Santri merasa dihargai dan didukung dalam proses pembelajaran.

4. Penerapan Metode Pembelajaran Kreatif

Ustaz dan ustazah punya kemampuan mengembangkan dan menerapkan metode pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, menyenangkan, dan ramah anak. Santri diberi ruang untuk terlibat dalam proses belajar, baik melalui pendekatan praktis maupun reflektif.

5. Pemahaman Karakteristik dan Potensi Santri

Ustaz dan ustazah harus memahami karakteristik, potensi, minat, dan bakat masing-masing santri. Mereka harus mampu memberikan kesempatan bagi santri untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal, baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual.

6. Pengembangan Kecerdasan Holistik

Ustaz dan ustazah perlu berperan dalam mengembangkan kualitas kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual santri, tanpa membedakan latar belakang atau kemampuan masing-masing santri.

7. Menghargai Kreasi dan Pendapat Santri

Ustaz dan ustazah harus menghargai pendapat, kreativitas, dan aspirasi setiap santri dengan sikap terbuka. Ini menciptakan ruang dialog yang sehat dan membangun kepercayaan diri santri dalam mengekspresikan diri.

8. Mengintegrasikan Bimbingan dan Konseling

Sebagai bagian integral dari peran pendidik, Ustadz atau Ustadzah perlu mengembangkan kemampuan bimbingan dan konseling. Ini membantu santri dalam menghadapi tantangan pribadi, akademik, maupun sosial, serta memberikan dukungan emosional yang diperlukan.

9. Menciptakan Suasana Kondusif dan Interaktif

Ustaz dan ustazah harus mampu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, interaktif, dan inklusif, di mana santri merasa nyaman untuk belajar, bertanya, dan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran.

10. Kemampuan Mengelola Konflik dan Penyelesaian Masalah

Ustaz dan ustazah harus memiliki keterampilan menyelesaikan masalah dan mengelola konflik yang terjadi antarsantri dengan bijaksana dan adil. Mereka diharapkan mampu menjadi mediator yang efektif, sehingga lingkungan pesantren tetap harmonis dan damai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Dwifantya Aquina
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us