Alasan Mendagri Tito Tak Hadiri Rapat Soal Empat Pulau Aceh Jadi Milik Sumut

- Mendagri Tito tidak hadir rapat karena dampingi Prabowo kunjungan ke Singapura
- Dalam rapat ditemukan data baru mengenai status empat pulau yang akan dilaporkan Mendagri Tito kepada Prabowo
- Kepmendagri menetapkan empat pulau Aceh jadi milik Sumut, memicu protes keras masyarakat Aceh
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkap alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak menghadiri forum rapat lintas instansi membahas polemik empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Adapun rapat itu dihadiri pihak Kemendagri, Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.
1. Mendagri Tito dampingi Prabowo kunjungan ke Singapura

Bima menjelaskan, Mendagri Tito tidak hadir dalam rapat karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan ke Singapura.
"Beliau bertugas mendampingi Bapak Presiden dalam kegiatan kenegaraan di Singapura, maka beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini," ujar dia dalam jumpa pers di lokasi.
2. Dalam rapat ditemukan data baru

Bima menyebut, dalam rapat tersebut ditemukan adanya data baru mengenai empat pulau tersebut. Namun ia hanya menyebut, hasil rapat tersebut akan dilaporkan Mendagri Tito kepada Prabowo.
"Pada rapat hari ini, tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi. Dan perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
"Data yang baru ini, novum ini tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke Bapak Mendagri untuk kemudian beliau sampaikan kepada Bapak Presiden. Kami sore ini menyepakati bahwa keputusan akhir didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh forum rapat lintas instansi ini, untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden. Demikian yang bisa kita sampaikan," sambung Bima.
3. Polemik Kepmendagri soal empat pulau

Sebagaimana diketahui, Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
Keputusan ini sontak menimbulkan protes keras masyarakat Aceh. Sebab berdasarkan historis, keempat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Aceh. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956, yang mengatur pemisahan Aceh dari wilayah Sumut. Wilayah ini juga diperkuat dengan kesepakatan pemerintahan Indonesia dengan kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 lalu.