Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

All About Respect: Lingkungan Pendidikan-Kreatif Harus Bebas Kekerasan

Kegiatan bertajuk ALL ABOUT RESPECT diselenggarakan di The Plaza, IDN Media HQ, Jakarta, Senin (4/12/2023) (IDN Times/Fauzan)
Kegiatan bertajuk ALL ABOUT RESPECT diselenggarakan di The Plaza, IDN Media HQ, Jakarta, Senin (4/12/2023) (IDN Times/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama IDN Times dan Yayasan Kalyana Shira menggelar acara bertajuk ALL ABOUT RESPECT. Acara ini berlangsung di kantor IDN Media HQ, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Acara ini digelar untuk menyuarakan soal pentingnya perhatian terhadap kesetaraan dan pendidikan seksual. Hal ini penting, karena kurangnya pengetahuan dan tak adanya pedoman sejak dini soal kesetaraan gender.

“Terobosan UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dari aspek hukum, seperti pengaturan hukum acara yang komprehensif, restitusi dan dana bantuan bagi korban, legal standing aparat penegak hukum dalam menindak TPKS, serta tidak adanya restorative justice dalam kasus TPKS kecuali bagi pelaku anak. Signifikansi muatan UU TPKS untuk meyakinkan masyarakat bahwa regulasi ini menjamin keadilan bagi korban sehingga korban tidak perlu takut untuk melapor,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka di The Plaza, IDN Media HQ.

1. UU TPKS pertegas perlindungan korban kekerasan seksual

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA,  Ratna Susianawati  pada Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (Dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati pada Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (Dok. KemenPPPA)

Implementasi kebijakan perlindungan hak perempuan, disokong dengan pedoman dan Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk SATGAS PPKS Perguruan Tinggi, menjadi tonggak penting dalam memastikan upaya perlindungan. Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja juga memperkuat eksekusi penanganan kasus di tempat kerja.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, UU TPKS mempertegas perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk di industri kreatif dengan korporasi juga tunduk pada hukum. 

“Terbitnya UU TPKS menjadi titik terang penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk di industri kreatif. Korporasi merupakan subjek hukum di dalam UU TPKS, sehingga dapat dijatuhkan sanksi dan hukuman sesuai ketentuan. Hal ini tentu menjadi payung hukum yang menjamin perlindungan dan keberpihakan kepada para korban yang mengalami tindak kekerasan seksual di ranah industri, tak terkecuali industri kreatif,” kata dia.

2. Keakraban dalam seni tak boleh jadi pembenaran pelecehan

Kegiatan bertajuk ALL ABOUT RESPECT diselenggarakan di The Plaza, IDN Media HQ, Jakarta, Senin (4/12/2023) (IDN Times/Fauzan)
Kegiatan bertajuk ALL ABOUT RESPECT diselenggarakan di The Plaza, IDN Media HQ, Jakarta, Senin (4/12/2023) (IDN Times/Fauzan)

Sementara itu, publik figur Fairuz A. Rafiq mengungkapkan, keakraban dalam seni tak boleh jadi pembenaran pelecehan. Pemahaman bentuk kekerasan seksual dan sanksi pidana diperlukan untuk mencegah kejadian berulang. 

“Keakraban yang intim antara kru dan artis kerap kali menjadi pemakluman dari tindakan pelecehan yang dilakukan, sehingga hal-hal tersebut menjadi sesuatu yang dianggap wajar di lingkungan pekerja seni. Setiap pihak perlu memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual, berikut dengan sanksi pidana yang ditimpakan kepada pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian berulang,” kata dia.

3. Ada 70,93 persen pekerja Indonesia mengalami kekerasan dan pelecehan

Foto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang
Foto pakaian korban kekerasan seksual yang dipamerkan di Gedung Monood Kota Lama Semarang. Dok Humas LBH Apik Semarang

Survei dari International Labor Office (ILO) telah memperlihatkan angka yang mengkhawatirkan, di mana 70,93 persen pekerja Indonesia mengalami kekerasan dan pelecehan di tempat kerja, termasuk di industri kreatif.

Namun di samping itu, layanan pengaduan ke SAPA 129 telah dipersiapkan untuk masyarakat guna mencegah, menangani, dan memulihkan korban.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Rp9,8 Miliar

25 Sep 2025, 17:27 WIBNews