KemenPPPA Targetkan Peraturan Pelaksana UU TPKS Rampung September

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bakal rampung tahun ini. Sekarang pembahasannya tengah masuk tahap harmonisasi.
“Aturan turunan saat ini masih diharmonisasi. Tahap akhir harmonisasi di Kemenkumham," kata Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga KemenPPPA, Indra Gunawan dalam kegiatan Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta Jumat (25/8/2023).
1. Berharap September ini sudah rampung

Indra mengungkap bahwa pihaknya berharap peraturan pelaksanaan UU TPKS ini bisa selesai jelang akhir 2023 tepatnya pada September.
“Semoga bulan September sudah bisa diselesaikan,” katanya.
2. Diamanatkan adanya PP dan Perpres

Kemen PPPA bersama 13 kementerian atau lembaga terkait tengah menyusun peraturan pelaksana usai disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peraturan pelaksana ini akan ada dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
3. Jumlah PP dan Pepres bisa disederhanakan

Semula UU TPKS mengamanatkan adanya lima Rancangan Peraturan Pemerintah dan lima Rancangan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksananya. Namun, dalam perjalanannya bisa saja dilakukan penyederhanaan.
“Namun, bisa kita lakukan simplifikasi atau penyederhanaan tanpa menghilangkan semangat dan esensi dari masing-masing peraturan pelaksana. Sejauh ini, kita terus bergerak dan melakukan langkah tindak lanjut pasca-disahkannya UU TPKS,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya Juli 2023 lalu.