Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KemenPPPA Targetkan Peraturan Pelaksana UU TPKS Rampung September

Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga KemenPPPA, Indra Gunawan di Kantor KemenPPPA, Jakarta Jumat (25/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga KemenPPPA, Indra Gunawan di Kantor KemenPPPA, Jakarta Jumat (25/8/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)  menyatakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bakal rampung tahun ini. Sekarang pembahasannya tengah masuk tahap harmonisasi.

“Aturan turunan saat ini masih diharmonisasi. Tahap akhir harmonisasi di Kemenkumham," kata Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga KemenPPPA, Indra Gunawan dalam kegiatan Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta Jumat (25/8/2023).

1. Berharap September ini sudah rampung

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Indra mengungkap bahwa pihaknya berharap peraturan pelaksanaan UU TPKS ini bisa selesai jelang akhir 2023 tepatnya pada September.

“Semoga bulan September sudah bisa diselesaikan,” katanya.

2. Diamanatkan adanya PP dan Perpres

Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)
Pemerintah menggelar rapat dengan Panitia Kerja RUU TPKS, di Jakarta (1/4) (Dok. KemenPPPA)

Kemen PPPA bersama 13 kementerian atau lembaga terkait tengah menyusun peraturan pelaksana usai disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Peraturan pelaksana ini akan ada dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

3. Jumlah PP dan Pepres bisa disederhanakan

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA,  Ratna Susianawati  pada Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (Dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati pada Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (Dok. KemenPPPA)

Semula UU TPKS mengamanatkan adanya lima Rancangan Peraturan Pemerintah dan lima Rancangan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksananya. Namun, dalam perjalanannya bisa saja dilakukan penyederhanaan. 

“Namun, bisa kita lakukan simplifikasi atau penyederhanaan tanpa menghilangkan semangat dan esensi dari masing-masing peraturan pelaksana. Sejauh ini, kita terus bergerak dan melakukan langkah tindak lanjut pasca-disahkannya UU TPKS,” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangannya Juli 2023 lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Jakarta Macet Parah, Pramono Sentil Jasa Marga Perbaiki Tol di Hari Kerja

25 Sep 2025, 18:40 WIBNews