Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ketua MPR: Kopdes Sesuai Amanat, Jangan Biarkan yang Lemah Tersisih!

Ketua MPR: Kopdes Sesuai Amanat, Jangan Biarkan yang Lemah Tersisih!
Ketua MPR RI Ahmad Muzani membuka Sidang Tahunan MPR 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna I Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026). (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
  • Ketua MPR Ahmad Muzani menilai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih selaras dengan amanat konstitusi untuk membangun perekonomian nasional.
  • Muzani menegaskan ekonomi Indonesia harus mengutamakan usaha bersama dan asas kekeluargaan, bukan semata persaingan bebas yang berisiko menyingkirkan kelompok lemah.
  • Sidang Bersama DPR-DPD 2026 dibuka setelah 629 dari 732 anggota MPR hadir secara fisik maupun daring, sehingga memenuhi syarat kuorum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menilai Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih sejalan dengan amanat konstitusi dalam membangun perekonomian nasional.

"Konstitusi kita menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan," kata Muzani dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Muzani mengatakan, sistem ekonomi Indonesia harus mengedepankan usaha bersama dan asas kekeluargaan, bukan hanya mengandalkan persaingan bebas.

"Amanat ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh semata-mata diserahkan kepada persaingan bebas yang membuat pihak kuat semakin perkasa dan pihak lemah semakin tersisih," kata Muzani.

Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026) pagi.

Dalam pembukaan sidang, Ahmad Muzani menyampaikan, jumlah anggota yang hadir telah memenuhi syarat kuorum. Berdasarkan laporan Sekretariat Jenderal MPR RI, sebanyak 629 anggota dari total 732 anggota MPR RI hadir, baik secara fisik maupun daring.

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 99 huruf c Tata Tertib MPR, Pasal 281 Ayat 1 Tata Tertib DPR, serta Pasal 256 Ayat 5 Tata Tertib DPD, sidang telah memenuhi syarat untuk dibuka," ujar Muzani saat memimpin persidangan.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More