Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anak Dilecehkan Ibu, Komnas Perempuan: Contoh Penting Literasi Digital

Anggota Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. (IDN Times/Triyan)
Intinya sih...
  • Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan kasus ibu muda R (22) melecehkan putranya yang masih balita jadi contoh pentingnya literasi digital.
  • Sangkaan pada R (22), selain UU Perlindungan Anak perlu diperkuat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS agar hak-hak anak lebih lengkap dan terlindungi.
  • Permintaan agar R tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai ibu dengan penahanan berbasis rumah atau kota yang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengungkapkan kasus ibu muda R (22) melecehkan putranya yang masih balita jadi contoh pentingnya literasi digital. Sebab, ibu muda itu merekam perbuatan asusila disebut karena ada ancaman foto bugilnya disebar seseorang dari Facebook.

"Kasus ini menjadi contoh pentingnya literasi digital dalam konteks pengambilan keuntungan seksual, termasuk yang dilakukan pedofilia dengan meminta foto, video atau aktivitas seksual terhadap anak," kata dia kepada IDN Times, dikutip Rabu (5/6/2024).

1. Berharap sangkaan korban diperkuat dengan UU TPKS

Komnas Perlindungan Anak melakukan penjangkauan pada anak korban kekerasan seksual oleh ibu kandung asal Banten (instagram.com/komnasanak)

Dia menjelaskan terkait sangkaan pada R (22), selain UU Perlindungan Anak perlu diperkuat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. 

Hal ini penting agar hak-hak anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak dapat lebih lengkap dan terlindungi melalui ketentuan yang ada dalam UU TPKS.

2. Berharap agar pelaku tak ditahan di rutan

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Dalam penanganan hukumnya, Ami sapaan karibnya meminta agar R tetap bisa menjalankan tugasnya sebagai ibu. Karena  selain korban yang masih berusia 4 tahun, R memiliki bayi lima bulan yang masih membutuhkan ASI.

“Sebaiknya PBH (perempuan berhadapan dengan hukum) dengan bayi yang masih membutuhkan ASI dan masih tergantung pada ibunya, tidak dilakukan penahanan berbasis rumah tahanan, tapi dialihkan ke tahanan rumah atau kota. Sehingga PBH tetap dapat menjalankan maternitasnya dan anak juga terpenuhi hak haknya,” katanya.

3. Tahanan kota tetap harus sesuai ketentuan hukum

Penyaluran hak suara warga binaan di Lapas Perempuan Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Meskipun demikian, penahanan rumah atau kota harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, seperti bekerja sama dengan aparat penegak hukum, tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, dan tidak menghilangkan barang bukti. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us