Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim Sayangkan Andrie Yunus Absen Sidang: Negara Sudah Beri Ruang

Hakim Sayangkan Andrie Yunus Absen Sidang: Negara Sudah Beri Ruang
Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyayangkan ketidakhadiran Andrie Yunus dalam sidang kasus penyiraman air keras yang digelar di Jakarta Timur.
  • Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan negara telah memberi ruang dan wadah hukum melalui peradilan militer demi kepentingan Andrie Yunus.
  • Ketidakhadiran Andrie membuat penggalian fakta hukum terhambat, termasuk kesulitan Oditur Militer menentukan pasal serta menggali keterangan terkait ancaman atau teror sebelum kejadian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyayangkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus kembali tidak menghadiri sidang terkait kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut, negara sudah memberikan wadah dan ruang untuk menindaklanjuti kasus penyiraman air keras yang dilakukan Dema BAIS. Menurutnya, proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan militer ini sebenarnya adalah untuk kepentingan Andrie Yunus.

Fredy pun sempat bertanya kepada Oditur Militer, apakah sempat melihat langsung kondisi Andrie Yunus saat menjenguk di RSCM.

"Sehingga kita kan kurang komprehensif untuk mendapatkan fakta hukum di persidangan. Kita ini kan sampai dengan detik ini ada di sini kan sebetulnya kan untuk kepentingannya saudara AY, saudara Andrie Yunus. Negara sudah memfasilitasi itu, memberikan ruang, memberikan wadah melalui peradilan militer," ujar dia dalam sidang.

Fredy mengatakan, jika Andrie Yunus tidak bisa menghadiri persidangan maka fakta hukum yang dikumpulkan akan terkendala. Selain itu, pihak pengadilan militer juga tidak bisa menggali informasi dan apa yang dialami Andrie Yunus.

"Ya meskipun banyak asistensi di dalamnya. Tapi kan saat ini kan negara memberikannya lewat peradilan militer, sebuah fair trial. Sehingga kita semua di sini ya sebetulnya demi kepentingan beliau. Kalau banyak opini, banyak statement, di luar mungkin kita tahu, ada ribuan statement, ratusan komen, beberapa pendapat, dan lain sebagainya, kalau tidak dibawa ke ruang sidang kan menjadi kita tidak bisa menjadikan itu fakta hukum," ungkapnya.

"Fakta hukum itu kan yang ada di persidangan, diperlihatkan Oditur, ditanggapi oleh Penasihat Hukum), dibenarkan dalam persidangan, menjadi pertimbangan tuntutan, pertimbangan nanti misalnya ada pleidoi, dan menjadi pertimbangan majelis untuk membuat putusan. Dan sebetulnya itu menjadi substansi. Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh saudara AY," sambungnya.

Fredy lantas menjelaskan, berbagai pertanyaan yang ingin digali kepada Andrie Yunus. Di antaranya terkait teror dan kejadian sebelum kejadian yang dialami sebagai korban.

Kita juga mau menggali, apakah saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Fredy memastikan, pihaknya sudah berupaya untuk bisa mendengar langsung penjelasan Andrie Yunus. Termasuk opsi menghadiri sidang secara virtual.

Ia menegaskan, pendapat yang disampaikan di luar tidak bisa bisa menjadi fakta hukum persidangan. Hal ini mempersulit Oditur Militer kesulitan menerapkan pasal yang menjerat para pelaku.

"Ya otomatis ya kembali lagi Oditur tadi sempat menyebutkan kesulitan untuk menerapkan pasal yang mana," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More