Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Di Markas PBB, Menhut Beberkan Pengelolaan Hutan Lestari Indonesia

Di Markas PBB, Menhut Beberkan Pengelolaan Hutan Lestari Indonesia
Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menghadiri Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) yang diselenggarakan di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat pada Senin (11/5/2026). (Dok. Kemenhut)
Intinya Sih
  • Menhut Raja Juli Antoni mewakili Indonesia di UNFF21 PBB, menegaskan pengelolaan hutan lestari sebagai pilar utama aksi iklim dan ketahanan ekonomi nasional.
  • Pemerintah menargetkan pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 serta memperluas program Perhutanan Sosial untuk memberdayakan masyarakat adat, perempuan, dan pemuda.
  • Kemenhut membentuk Satgas Inklusif bersama NGO dan mitra internasional guna menjalankan peta jalan pengakuan hutan adat melalui sinkronisasi data, regulasi, dan verifikasi sistematis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menghadiri Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) yang diselenggarakan di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat pada Senin (11/5/2026).

Chair UNFF21 memberikan kesempatan pertama kepada Indonesia untuk menyampaikan Pandangan Negara pada forum UNFF21. Dalam kesempatan itu, Menhut menyampaikan bahwa Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management) merupakan pilar integral bagi agenda nasional Indonesia.

“Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia terus memperkuat tata kelola hutan sebagai bagian tak terpisahkan dari aksi iklim global. Hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan fondasi bagi keberlanjutan masa depan generasi kita dan ketahanan ekonomi bangsa,” ujar Menhut dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2026).

1. Mempertahankan tutupan hutan nasional

0F1C2169-A7B5-40C1-A7DD-51E3EF637347.jpeg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Menhut menjelaskan, partisipasi Indonesia dalam UNFF21 ini menjadi momentum krusial untuk menunjukkan capaian nyata Indonesia dalam mempertahankan tutupan hutan nasional dan mempromosikan tata kelola hutan yang inklusif dan akuntabel kepada komunitas internasional.

“Perlindungan ekosistem hutan Indonesia dilakukan secara seimbang dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak,” ujar dia.

2. Target pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029

FBB3DBC3-2CBC-4696-BC94-E8CFDD20B584.jpeg
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Fokus utama dari komitmen ini adalah pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat hingga tahun 2029 serta perluasan program Perhutanan Sosial.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat adat yang diakui sebagai penjaga hutan terbaik (the best forest guardian).

Menteri Kehutanan menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adat, perempuan, dan pemuda merupakan kunci dalam menciptakan mata pencaharian berkelanjutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.

"Kita harus memastikan bahwa tata kelola hutan tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik, tetapi juga keadilan sosial. Masyarakat adat adalah mitra terdepan pemerintah dalam menjaga hutan, 'the best forest guardian',” ujar Menhut.

3. Kemenhut membentuk Satgas Inklusif

039D1151-B98C-45AA-A57B-F03A23B540D5.jpeg
Kementerian Kehutanan resmi memulai reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo yang ditargetkan secara total memulihkan lahan seluas 66.704 hektare. (Dok. Kemenhut)

Untuk mengakselerasi target tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Inklusif yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil (NGO) dan mitra pembangunan.

Beberapa pihak yang terlibat aktif dalam kolaborasi ini antara lain Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan hutan, serta mitra internasional seperti Ford Foundation, dan UNDP.

Menteri Kehutanan juga memaparkan adanya Peta Jalan (Road Map) pencapaian target 1,4 juta hektare hutan adat yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga tahun 2029. Peta jalan ini mencakup sinkronisasi data melalui One Map Policy, penguatan regulasi hingga kapasitas kelembagaan masyarakat di tingkat tapak.

Pedoman verifikator hutan adat juga telah ditetapkan guna memastikan proses verifikasi berjalan lebih sistematis dan akuntabel. Selain itu, Pemerintah aktif memfasilitasi daerah dalam penyusunan produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Upaya percepatan ini juga diikuti dengan pelaksanaan verifikasi hutan adat di berbagai wilayah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Related Articles

See More