Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggap Kecolongan soal Pagar Laut, Sakti Trenggono Tegur Irjen KKP

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (IDNTimes/Muhammad Ilman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Trenggono, mengaku sudah menegur Inspektorat Jenderal KKP karena dianggap kecolongan dengan munculnya pagar laut di Tangerang, Banten. Sebab, pagar laut tersebut sudah dipasang sejak tahun 2023.

"Kalau pengawasan, yang pasti saya sudah tegur kepada Irjen saya, ‘Eh kamu nih laut mestinya!’ Terus jawabannya, 'Ini kapalnya kurang, Pak.’ Luasan Indonesia, kita kan ngawasinnya Sabang sampai Merauke, ya, dan hal seperti itu adalah kepentingan ekonomi rakyat, kita mikirnya itu adalah tempat penangkaran. Tapi setelah kemudian rame, kemudian kita turun tim, oh ternyata terstruktur. Ya, itu jadi memang harus dihentikan," ujar Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Sakti mengatakan, pagar laut itu mulai masif dipasang pada tahun 2024. Kementeriannya semula menduga pagar tersebut untuk penangkaran kerang.

"Masifnya kan 2024, karena kita baru muncul ya. Karena dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang, jadi kita berpikirnya ke arah sana gitu," ucap dia.

"Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi. Jadi, kalau untuk nahan abrasi, lama-lama jadi dangkal, kalau udah jadi dangkal kemudian jadi daratan," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Sakti, pagar laut yang berada di Tangerang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari KKP.

"Khusus untuk di Tangerang, Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin. Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapatkan izin KKPR," ujar Sakti.

Namun, wilayah laut yang dipagari itu diduga sudah sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Sakti menegaskan, tidak boleh ada sertifikat apa pun di atas laut.

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ucap dia

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us