Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri KKP Duga Pagar Laut Mulanya untuk Penangkaran Kerang

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (IDNTimes/Muhammad Ilman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Trenggono, mengakui pagar laut yang ada di Tangerang, Banten, mulai dipasang pada 2023. Kemudian, pemasangan pagar laut mulai masif dikerjakan ketika 2024.

Sakti mengaku, KKP menduga pagar laut mulanya akan digunakan untuk penangkaran kerang.

"Masifnya kan di 2024 kan ya, saya karena kita baru muncul ya, karena dulu itu kan tempat nelayan yang membuat penangkaran untuk kerang, jadi kita berpikirnya ke arah sana gitu," ujar Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Tapi ketika dia terstruktur, maka itu adalah untuk menahan abrasi. Jadi, kalau untuk nahan abrasi, lama-lama jadi dangkal, kalau udah jadi dangkal kemudian jadi daratan," sambungnya.

Sakti mengaku, sudah menegur Itjen KKP yang dianggap sudah kecolongan terkait hal tersebut. Namun, Itjen KKP beralasan kekurangan kapal untuk melakukan pengawasan.

"Kalau pengawasan, yang pasti saya sudah tegor kepada Irjen saya
‘eh kamu nih laut mestinya’, terus jawabannya ‘ini kapalnya kurang, pak’. Luasan Indonesia, kita kan ngawasinnya Sabang sampai Merauke ya, dan hal seperti itu adalah kepentingan ekonomi rakyat, kita mikirnya itu adalah tempat penangkaran. Tapi setelah kemudian rame, kemudian kita turun tim, oh ternyata terstruktur. Ya itu jadi memang harus dihentikan," kata dia.

Lebih lanjut, Sakti menyampaikan, pagar laut yang berada di Tangerang tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari KKP.

"Khusus untuk di Tangerang Banten saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin. Jadi pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa pembangunan di ruang laut itu harus mendapatkan izin KKPR," ujar Sakti.

Namun, wilayah laut yang dipagari itu diduga sudah sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB). Sakti menegaskan, tidak boleh ada sertifikat apapun di atas laut.

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us