Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR: Bupati Bisa Dimakzulkan jika Terbukti Melanggar Sumpah Jabatan

IMG-20250627-WA0004.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. (Dok. Media Fraksi PKB).

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah diproses DPRD setempat. Khozin mengatakan, kepala daerah bisa dimakzulkan bila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

Pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian di antaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.

"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin, saat dihubungi Kamis (14/8/2025).

1. Pemakzulan instrumen pengawasan DPRD

20250704_163900.jpg
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin. (IDN Times/Amir Faisol)

Khozin menambahkan, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA).

Apabila MA memutus bahwa kepala daerah yang diperiksa terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/wali kota.

Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA.

"Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah," ujar Legislator Fraksi PKB itu.

2. Bupati tegaskan tidak akan mundur

Bupati Pati H. Sadewo, patikab.go.id
Bupati Pati H. Sadewo, patikab.go.id

Bupati Pati Sudewo memastikan tidak akan mundur dari jabatannya meski diunjuk rasa besar-besaran oleh warganya. Namun, Sudewo tetap menghormati apa pun keputusan hak angket DPRD Pati.

Khozin menyebut persoalan gaduh Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan DPRD Pati, melainkan menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Komisi II DPR RI akan mendalami masalah di Pati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR," tegas Khozin.

3. DPRD pati sepakat bentuk pansus pemakzulan

Screenshot_20250813_215331_Gmail.jpg
Bupati Pati, Sudewo. (patikab.go.id)

Diketahui, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah massa berhasil menduduki gedung DPRD.

Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Misalnya, polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran, serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 250 persen. Kebijakan lantas menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu dibatalkan.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dihadiri 42 dari 50 anggota dewan. Dengan jumlah tersebut, forum dinyatakan memenuhi syarat untuk mengambil keputusan.

Usulan tersebut muncul setelah aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Bupati dan DPRD Pati pada hari yang sama. Ribuan massa dari berbagai wilayah mengepung dua kantor pemerintahan tersebut dengan tuntutan yang sama yaitu Bupati Sudewo harus lengser.

“Rapat hari ini menyetujui pembentukan Pansus hak angket terhadap kebijakan Bupati Pati,” kata Ali Badrudin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us