Anies: Denda Pelanggaran Prokes di Kafe dan Restoran Jakarta Rp6,9 M

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan denda yang terkumpul dari pelanggaran protokol kesehatan, pada perusahaan dan pengelola kafe serta restoran mencapai Rp6,9 miliar.
Hal itu disampaikan Anies saat melakukan operasi penertiban aktivitas kafe, rumah makan dan restoran di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Juni 2021 malam, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
1. Restoran, rumah makan, dan kafe diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin

Sekadar informasi, restoran, rumah makan, dan kafe dapat diancam denda maksimal Rp50 juta hingga pencabutan izin, jika melanggar protokol kesehatan berulang. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021.
"Kita ini sudah memberikan denda sampai terkumpul Rp6,9 miliar (karena) pelanggaran," kata Anies, seperti dilansir kantor berita ANTARA.
2. Pengunjung juga bisa dijatuhi sanksi jika tidak pakai masker

Dalam peninjauan tersebut, petugas masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes), yakni melampaui batas kapasitas 50 persen pengunjung.
Anies menegaskan pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe, dan rumah makan, tetapi juga masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Sanksi denda yang dikenakan mencapai Rp250 ribu jika masyarakat tidak menggunakan masker.
3. Anies ingatkan soal keselamatan warga

Kendati, Anies mengingatkan, ancaman sanksi denda ini bukan karena penegakan peraturan gubernur semata, namun pedoman keselamatan seluruh warga dari paparan COVID-19.
"Ini bukan soal penegakan aturan saja, tapi soal keselamatan. Kita taati aturannya. Jadi jangan kalau kita mau datang, baru tertib. Karena ini soal keselamatan," tegas Anies.