Anies: Pakta Integritas Ijtima Ulama Praktek Modern

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menandatangani 13 poin pakta integritas dari forum Ijtima Ulama pada Pemilu 2024.
Anies mengatakan, pakta integritas ini merupakan praktek modern di dalam dunia politik. Menurut dia, kalau prakteknya masih primitif maka akan menggunakan rupiah.
Melalui pakta integritas ini, kedua pihak memiliki tanggungjawab untuk menjalankan amanah tersebut. Di sisi lain, Ijtima Ulama juga memiliki tanggung jawab untuk mendukungnya.
"Ini adalah praktik moderen. Kenapa? Karena kalau primitif pakai rupiah," ujar Anies dalam acara bertajuk Desak Anies di NTB, Selasa (19/12/2023).
1. Siap jalankan 13 pakta integritas selama masih dalam koridor yang jelas

Anies mengaku siap untuk menjalani 13 poin dari pakta integritas tersebut, selama masih sejalan dengan prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta untuk kemaslahatan umat.
Menurut dia, pihaknya telah banyak melakukan kontrak politik. Termasuk dengan warga Kampung Tanah Merah, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk penataan kampung-kampung kumuh. Karena itu, dia mengatakan bahwa kontrak politik seperti ini bukan menjadi satu-satunya yang dilakukan oleh pasangan Anies-Muhaimin.
"Jadi ini bukan pertama kali, ada dukungan dan dukungan itu meminta kita melakuan a, b, c, d, e, f, g," tutur dia.
2. Anies-Muhaimin janji tak akan terjebak dengan urusan rupiah

Anies menegaskan, AMIN tidak akan terjebak dengan urusan-urusan rupiah. Pihaknya berkomitmen untuk menjalankan amanat itu demi kepentingan publik.
Ketika ada sekelompok pihak yang datang menyatakan dukungan, tapi menuntut sejumlah hal, pihaknya akan membacanya secara seksama. Dia mengatakan, bila permintaan itu sesuai dengan prinsip Pancasila, UUD 1945, prinsip adil dan makmur maka akan diterima.
"Kita tidak terjebak dalam urusan ruapiah, kita kerjakan prinsip modern di mana amanat itu dijalankan untuk kepentingan publik. Jadi kami terbuka," ucapnya.
3. Berikut 13 poin pakta integritas dari forum ijtima ulama

Berikut 13 poin pakta integritas dari forum ijtima ulama:
1. Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari rongrongan Sekularisme Islamofobia, Terorisme Separatisme dan Imperialisme.
2. Menjalankan secara konsisten amanat TAP MPRS no XXV tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Maxisme, Leninisme yang mengamanatkan untuk menutup celah baik secara hukum maupun politik bagi kebangkitan PKI.
3. Menjalankan amanat Perundang-undangan Anti Penodaan Agama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 1/PNSP/1965 yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP pasal 156a, sehingga siapapun yang menodai agama apapun wajib diproses hukum, untuk melindungi semua agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk para buzzer pengadu domba umat beragama dan pemecah belah bangsa.
4. Menghormati posisi ulama dan tokoh agama serta bersedia mempertimbangkan pendapat ulama dan tokoh agama dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah demi menuju Indonesia bertakwa dan berkah dengan melindungi masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila.
6. Menjamin secara utuh sistem terselenggaranya pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta terjamin tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.
7. Mewujudkan kedaulatan ekonomi dengan menjaga kekayaan alam nasional serta berupaya serius mengembalikan aset negara, untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, dan menjamin kehidupan yang layak bagi warga negara untuk mewujudkan kedaulatan pangan, sandang dan papan, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai dan kemudahan akses untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan kesehatan baik pemerintah mau pun swasta serta memperbaiki segala aturan terkait kesehatan agar sejalan dengan kepentingan rakyat.
8. Memperbaiki ekonomi dan taraf hidup rakyat miskin dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dari Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia lewat kebijakan upah yang layak serta membatasi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, bila di butuhkan mendatangkan tenaga kerja asing hanya terbatas pada tenaga kerja ahli yang keahliannya tidak tersedia di dalam negeri semata untuk tujuan transfer of knowledge dengan waktu yang dibatasi, serta mendata ulang dan selanjutnya memulangkan tenaga kerja asing yang izin kerjanya sudah melampaui batas ketentuan.
9. Memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran ajaran apartheid yang rasis dan fasis.
10. Menegakan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan.
11. Memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan negara sebaik-baiknya tanpa utang yang ugal-ugalan.
12. Menjamin terpenuhinya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan UUD 1945, serta menjamin perlindungan terhadap tokoh-tokoh agama dari segala bentuk kriminalisasi.
13. Memperkuat profesi Advokat agar mendapatkan perlakuan setara dan seimbang di muka hukum dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim demi terjaminnya hak masyarakat pencari keadilan yang selama ini telah menjadi korban tidak seimbangnya penegakan hukum, serta melaksanakan program Land Reform untuk memberantas para mafia tanah.