Antisipasi PMK, Badan Karantina Perketat Masuk Hewan Ternak ke Mimika

Timika, IDN Times - Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Mimika, Papua, bersama instansi terkait melakukan upaya pengetatan di pelabuhan, mengantisipasi masuknya hewan berkuku belah yang berpotensi menyebarkan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Kemarin ada 21 daerah provinsi dan kabupaten itu terjadi pemasukan PMK yang awalnya daerah Sulsel itu daerah bebas, dan telah masuk melalui pelabuhan yang tidak ditetapkan, kemudian wabah itu berkembang," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Mimika, Tasrif, di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).
1. Rakor antisipasi masuknya hewan pembawa PMK

Tasrif menjelaskan, mewabahnya PMK di sejumlah daerah, membuat pihaknya dan pemerintah daerah perlu melakukan pengetatan, khususnya bagi hewan yang didatangkan dari luar daerah yang berpotensi membawa PMK.
"Dengan adanya kejadian pemasukan sapi tanpa dilengkapi dokumen dari daerah asal sehingga menyebabkan kita merapatkan barisan bersama dengan instansi terkait untuk membicarakan antisipasi yang akan terjadi," kata Tasrif.
Lebih lanjut, Tasrif menyebutkan, baru-baru ini ditemukan pengiriman 113 sapi tanpa dilengkapi dokumen dari luar daerah, sehingga dilakukan penahanan oleh pihaknya selama tiga hari.
2. Kekurangan SDM jadi kendala Badan Karantina lakukan penyidikan

Selain itu, keterbatasan SDM, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) membuat Badan Karantina sulit melakukan penyidikan. Untuk itu, mereka meminta kepolisian melalui rapat koordinasi antar instansi, membantu proses penyidikan terhadap oknum-oknum yang mendatangkan sapi-sapi secara ilegal.
"Kami juga menyampaikan kepada pihak kepolisian terkait dengan penanganan yang sudah terjadi untuk ditindaklanjuti, dan itu kita akan serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan apakah di sana perdata atau pidana," ujar Tasrif.
Rapat tersebut, kata Tasrif, mempunyai tujuan untuk melindungi hewan ternak yang ada di Mimika, khususnya yang dipelihara masyarakat asli yang berpenghasilan dari beternak.
Semua pihak perlu mengambil peran masing-masing sehingga Mimika bebas dari PMK.
"Mari kita secara bahu membahu mengamankan wilayah kita ini dari masing-masing bidang, supaya bebas dari PMK," tutur Tasrif.
3. UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan jadi dasar penegakan hukum

Sementara, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Berthu Haradyka Anwar mengatakan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, menjadi dasar penegakan hukum bagi siapa saja yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah secara ilegal.
"Dari segi penegakan hukum dengan dasar surat dari Badan Karantina, kami memberikan pemahaman tentang UU Nomor 21 tadi, mana saja pasal-pasal yang memang ada pidananya di situ," kata dia.
Berthu mengajak semua pihak untuk bekerja sama melaksanakan tugas masing-masing demi Mimika bebas PMK. "Jadi rapat koordinasi ini mengambil peran masing-masing, jadi kita saling bekerja sama tidak bisa berjalan sendiri," kata dia.