Apa Itu Rehabilitasi, Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi?

- Rehabilitasi diberikan berdasarkan aturan UUD 1945
- Keputusan melibatkan DPR dan Kementerian Hukum
- Proses di pemerintahan juga melibatkan pengkajian mendalam
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk mantan Direkrut Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Selain Ira, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono juga mendapat rehabilitasi.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama sdr. Ira Puspadewi, sdr Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Hari Muhammad Adhi Caksono," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Prasetyo mengatakan, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur di aturan perundang-undangan. Meski demikian, Prasetyo enggan menjelaskan apa saja pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
1. Bagaimana aturannya?

Setelah amandemen UUD 1945, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR.
Pasal 14 UUD 1945 mengatur tentang hak prerogatif presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Setelah mengalami amandemen, pasal ini dibagi menjadi dua ayat: ayat (1) mengatur tentang presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung, sementara ayat (2) mengatur presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Rehabilitasi hukum memiliki makna, hak seseorang yang terjerat masalah hukum bisa dipulihkan kembali haknya dalam kedudukan, harkat, martabat, kemampuannya seperti sediakala. Sehingga, proses atau putusan hukum yang menjeratnya dipulihkan kembali.
2. Keputusan diambil melibatkan DPR dan Kementerian Hukum

Keputusan rehabilitasi diambil setelah melalui proses pengkajian yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Kementerian Hukum. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan proses ini bermula dari adanya dinamika dan aspirasi masyarakat mengenai permasalahan hukum di ASDP yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.
"Baik teman-teman media sekalian, assalamualaikum, pada sore ini saya ditemani oleh Mensesneg dan Seskab menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP, yang telah terjadi di periode bulan Juli 2024 berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menindaklanjuti aduan tersebut, DPR meminta komisi terkait untuk melakukan telaah hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.
"Setelah Dewan Perwakilan Rakyat menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024," ucap dia.
Hasil kajian tersebut kemudian diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum. Adapun tiga nama yang tercantum dalam perkara Nomor 68 Pidsus PPK 2025/PN Jakpus adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, untuk itu lebih jelasnya tentang proses kronologi yang terjadi di pemerintah, saya akan minta Mensesneg untuk menjelaskan, dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," kata Dasco.
3. Proses di pemerintahan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi memaparkan sisi proses yang terjadi di pemerintahan. Ia menyebutkan, Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengkajian mendalam melibatkan pakar hukum.
"Sebagaiman tadi disampaikan Beliau (Dasco), jadi selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, selain DPR juga kami pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dan itu ada jumlahnya banyak sekali," ujar Prasetyo.
Setelah melalui proses telaah, Kementerian Hukum meminta saran kepada Presiden Prabowo terkait kasus hukum yang menjerat Ira dan pejabat ASDP lainnya. Hal itu kemudian dibahas dalam rapat terbatas sebelum akhirnya disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak Beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama sdr. Ira Puspadewi, sdr Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Hari Muhammad Adhi Caksono," kata Prasetyo.





![[QUIZ] Tes Uji Seberapa Hafal Kamu Sama Rute TransJakarta? Ayo Cek di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250507/halte-tj-semanggi-img-20250422-180136-6-11zon-62ea058ed3ca7d7f1c2308060a43805f.jpg)








