BNN Ungkap Pencucian Uang yang Melibatkan Napi Narkoba

Sudah dipenjara masih bikin kejahatan baru

Surabaya, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas. Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Dari TPPU ini, total aset yang disita mencapai Rp 24 miliar," ujar Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, Selasa (31/7).

1. Sebanyak 5 tersangka ditangkap, ada juga WNA Iran

BNN Ungkap Pencucian Uang yang Melibatkan Napi NarkobaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dari kasus ini, petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu napi kasus narkotika di Lapas Tangerang Army Rozak alias Boby, WNA Iran yang juga napi narkotika Lapas Tangerang Ali Akbar Sarlak, pemilik rumah bernama Adiwijaya, pacar Ali bernama Tamia Tirta Anastya serta Dirut PT Global Surya Aliences, Lisan Bahar. "Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Viktor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 Kg sabu, 4 Maret 2017 lalu," kata Heru.

Baca Juga: BNN: Narkoba "Zombie" Flakka sudah Masuk ke Indonesia

2. Modus operasi dengan mendirikan perusahaan fiktif

BNN Ungkap Pencucian Uang yang Melibatkan Napi NarkobaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dari kasus tersebut, PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika. Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga. "Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka," tambah Heru.

Bahkan, salah satu tersangka, yaitu Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya yaitu Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika. "Karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah," ungkap Heru.

3. Rumah, mobil, motor hingga apartemen

BNN Ungkap Pencucian Uang yang Melibatkan Napi NarkobaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Heru menambahkan, dari TPPU ini BNN tidak hanya menyita uang transaksi. Aset berupa satu rumah mewah di Mulyosari Utara, lima mobil mewah dan lima motor mewah pun disita. "Kami juga menyita apartemen. TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika," tegasnya.

Para tersangka terancam Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga: Untuk Kali Pertama KPK Tetapkan Perusahaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya