Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenko PMK Dorong Berbagai Pihak Evaluasi Regulasi Hak Cipta

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Kemenko PMK dorong evaluasi regulasi dan sistem royalti hak cipta
  • Royalti penting bagi kesejahteraan pelaku seni, perlu sesuaikan dengan perkembangan teknologi
  • PP Nomor 56 Tahun 2021 atur pengelolaan royalti untuk lagu dan musik komersial

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkap pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem pengelolaan royalti hak cipta, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku seni musik. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito.

“Kami meminta kementerian/lembaga untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi beserta turunannya, serta sistem pengelolaan royalti hak cipta. Selanjutnya, perlu diadakan pertemuan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pelaku seni musik,” kata Warsito dikutip dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

1. Regulasi yang ada belum akomodasi pemanfaatan AI

Deputi Bidang Koordinasi Penguatan dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito berfoto bersama dengan Menko PMK Pratikno seusai pelantikan pejabat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). ANTARA/HO-Kemenko PMK
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito berfoto bersama dengan Menko PMK Pratikno seusai pelantikan pejabat di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). ANTARA/HO-Kemenko PMK

Royalti hak cipta sebagai sumber penghasilan bagi para pelaku seni, khususnya di bidang musik, memegang peran penting dalam keberlangsungan karier dan kesejahteraan para seniman.

Warsito mengatakan, jika regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, khususnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang seni dan budaya, maka perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut agar kebijakan yang diterapkan tetap relevan.

2. Aturan soal royalti tak hanya beri apresiasi tapi berdampak pada ekosistem industri musik

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2021, royalti tidak hanya memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta musik dan pihak terkait lainnya, tetapi juga berdampak positif pada perkembangan ekosistem industri musik di Indonesia.

Pada beleid itu termuat aturan soal pengelolaan royalti untuk lagu dan musik yang digunakan secara komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung dan kemudian penggunaan komersial yang mencakup penyiaran. Hal tersebut mencakup radio, televisi, streaming, pertunjukan langsung yakni konser, karaoke, dan sebagainya, serta penggandaan dan distribusi berupa CD, vinyl, dan digital.

3. Sistem royalti diharapkan bisa adil dan berkelanjutan

Ilustrasi live music di kafe (unsplash.com/@matheusferrero)
Ilustrasi live music di kafe (unsplash.com/@matheusferrero)

Kemenko PMK berperan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pelaku seni melalui perlindungan hak cipta di sektor musik. Pada Selasa, 25 Februari 2025, digelar Rapat Koordinasi Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni secara lintas sektor. Rapat ini jadi upaya Kemenko PMK menyamakan persepsi serta meningkatkan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan royalti hak cipta bagi pelaku seni.

“Kami menekankan pentingnya perlindungan hak cipta serta perlunya membangun sinergi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku seni, khususnya di bidang musik, sekaligus mendorong pertumbuhan seni budaya dalam perspektif ekonomi kreatif,” kata Warsito.

Diharapkan, sistem royalti hak cipta bagi pelaku seni musik dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan, seiring dengan semakin eratnya koordinasi antar kementerian atau lembaga terkait.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us