Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Korupsi Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini

Kasus Korupsi Haji, KPK Panggil Eks Menteri Agama Yaqut Hari Ini
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
  • Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka bersama Yaqut.
  • Biro Hukum KPK menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi haji mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini. Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi haji di Kementerian Agama

“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 - 2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/3/2026).

"Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," lanjutnya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Dalam sidang gugatan praperadilan, Biro Hukum KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam korupsi haji mencapai Rp622 miliar. Jumlah itu berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More