Arif Rachman Pikir-Pikir Ajukan Banding Vonis 10 Bulan Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin, memutuskan untuk pikir-pikir mempertimbangkan banding atas vonis ringan 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice (OoJ) atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rahman Arifin, tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa," kata Pengacara Arif Rahman Arifin, Junaidi Saibih, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis, Kamis (23/2/2023).
Junaidi menyebut, pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut bersama Arif Rahman. Namun demikian, ia mengatakan sepenuhnya mendukung keputusan kliennya dalam menentukan langkah hukum.
"Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yang akan diambil oleh Arif Rahman Arifin itu. Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rahman," tutur Junaidi.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap Arif Rahman di kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kematian Brigadir Nofrianaya Yosua Hutabarat.
Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara," kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.
Hakim Suhel menyatakan, Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.
Dalam kasus ini, Arif berperan merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal itu Arif lakukan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.