Mau Daftar CPNS? Begini Tahapan Membuat SKCK Online dan Offline
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dulunya merupakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti salah satunya untuk pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Untuk diketahui, SKCK adalah keterangan yang berisikan tindakan kejahatan seseorang. Melansir dari halaman polri.go.id , SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi intelkam.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang tata cara memperoleh SKCK baik secara online mau pun offline, simak rangkuman IDN Times berikut ini.
1. Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon WNI
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan permohonan SKCK secara online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, pertama fotokopi KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir atau ijazah.
Apabila masyarakat yang mengajukan permohonan belum memenuhi persyaratan mendapatkan KTP, maka dapat menggunakan kartu identitas lain.
Syarat terakhir yang harus dipenuhi pemohon adalah membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar, dengan latar belakang foto berwarna merah.
2. Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon WNA
Tidak hanya WNI, namun Warga Negara Asing (WNA) juga bisa mengajukan SKCK. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah surat permohonan dari sponsor, lembaga atau perusahaan terkait yang bertanggung jawab atas WNA tersebut, selanjutnya apabila sponsor merupakan suami atau istri yang berkewarganegaraan Indonesia, maka perlu menyertakan fotokopi KTP dan surat nikah.
Editor’s picks
Selanjutnya WNA juga harus menyertakan fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap, IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, surat tanda melapor dari kepolisian, dan foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning.
Baca Juga: Pelamar Disabilitas Bisa Jadi CPNS, Ini Ketentuannya
3. Tahapan yang harus dilalui bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK offline
Tidak hanya mendaftar secara online,masyarakat juga bisa membuat SKCK secara offline, langkah pertama yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah pergi ke Kantor Kelurahan sesuai domisili untuk membawa surat pengantar.
Langkah selanjutnya sama seperti syarat untuk pemohon yang mengajukan secara online, yaitu pemohon harus membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM), kartu keluarga, akta kelahiran, dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
Tahapan selanjutnya adalah mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan, dan terakhir pengambilan sidik jari.
4. Tahap perpanjang SKCK
SKCK berlaku untuk enam bulan, lebih dari itu maka pemilik harus melakukan perpanjangan. Syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjang SKCK sama seperti bagi masyarakat yang pertama mengajukan permohonan, namun bagi pemilik SKCK yang sudah lewat masa berlakunya harus membawa SKCK yang lama dan membawa pas foto ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
Setelah syarat di atas terpenuhi, maka pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SKCK bisa mengisi formulir yang sudah tersedia di kantor polisi.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019, Berapa Passing Grade Agar Lulus?