RUU Cipta Kerja Disahkan, MUI: DPR Lebih Membela Kepentingan Kapital!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU), dalam pengambilan keputusan tingkat II saat rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, dirinya sangat kecewa atas keputusan tersebut.
"Karena DPR yang merupakan wakil rakyat, lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital daripada membela kepentingan rakyat banyak," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, hari ini.
1. Dunia perpolitikan di Indonesia dinilai sudah dikuasai oligarki
Anwar merasa heran mengapa, anggota DPR era saat ini menunjukkan sikap seperti itu. Menurutnya, hal itu semakin menunjukkan jika dunia perpolitikan di Indonesia sudah dikuasai oleh oligarki politik.
"Semakin tampak dengan jelas. Sehingga, tidak ada yang berani menyuarakan suara yang berbeda dari kepentingan pimpinan partainya, karena takut oleh pimpinan partainya mereka itu akan di PAW (pergantian antar waktu)," ujarnya.
"Sehingga akhirnya, para anggota DPR tersebut lebih mendengarkan keinginan pimpinan partainya dari pada mendengarkan keinginan rakyatnya," sambungnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi
2. Oligarki dinilai terpaksa meminta bantuan pemilik kapital untuk keperluan cost politik
Editor’s picks
Anwar menilai, para oligarki politik sedang tidak memiliki uang untuk membiayai kegiatan politik mereka, lantaran cost politik yang mahal. Alhasil, mereka terpaksa meminta bantuan kepada para pemilik kapital.
"Sehingga bak kata orang bijak, bila hal seperti itu yang terjadi, maka yang meminta-minta dan atau yang diberi bantuan tersebut tentu akan bisa di perintah-perintah dan ditawan oleh yang memberi bantuan atau oleh para pemilik kapital tersebut," ucap dia.
"Dan saya lihat dalam pembahasan RUU cipta kerja ini, situasi seperti itulah yang sangat-sangat tampak oleh saya. Sehingga, UU ini benar-benar kelihatan lebih banyak membela kepentingan pemilik modal dan sangat mengabaikan kepentingan rakyat luas," sambung Ketua PP Muhammadiyah ini.
3. RUU Cipta Kerja disahkan hari ini dengan alasan kasus COVID-19 di DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menjelaskan, rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Cipta Kerja digelar hari ini, karena laju COVID-19 di DPR RI semakin mengkhawatirkan.
“Tadi disepakati badan musyawarah (Bamus) karena laju COVID-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat. Sehingga, mulai besok tak ada aktivitas lagi di DPR,” kata Baidowi kepada IDN Times, Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja ini disepakati oleh tujuh fraksi, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.
Rapat paripurna yang dimulai 15.25 WIB dihadiri oleh 318 anggota dewan. Kemudian dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Segera Disahkan, Buruh Masih Tolak Keras 7 Hal Ini