Sambut Hari Anak Nasional, Ditjen Pas Berikan Remisi pada 857 Anak

19 anak dipastikan langsung bebas

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Irjen Pol. Reynhard Silitonga mengatakan, pihaknya memberikan remisi kepada 857 dari 1.631 anak dalam rangka Hari Anak Nasional.

Seluruh anak binaan yang mendapat remisi itu, tersebar di berbagai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Indonesia.

"Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata Ditjenpas dalam rangka mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, dan mempercepat proses integrasi anak dalam menjalani masa pidananya," kata Reynhard di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Kamis (23/7/2020) seperti dikutip dari Antara.

1. Anak tetap mendapatkan haknya meski proses hukum tetap berjalan

Sambut Hari Anak Nasional, Ditjen Pas Berikan Remisi pada 857 AnakDirektur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard Silitonga (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Reynhard mengatakan, remisi tersebut disesuaikan dengan remisi umumnya sesuai dengan masa tahanan. Menurutnya, anak harus mendapatkan hak-haknya, meski proses hukum tetap berjalan.

"Tidak bisa kalau 5 tahun atau 4 tahun (vonis) selama itu di penjara, itu namanya tidak membina. Lembaga pemasyarakatan itu melakukan pembinaan, dan semakin baik dilakukan potongan-potongan remisi," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Anak Indonesia Masih Alami Kekerasan Seksual

2. Anak tetap mendapatkan pendidikan meski menjalani proses pidana

Sambut Hari Anak Nasional, Ditjen Pas Berikan Remisi pada 857 AnakBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Ditjenpas, kata Reynhard, memiliki program sekolah mandiri untuk para anak yang menjalani pembinaan dalam tahanan. Sebab, sesuai dengan amanat Undang-undang, pendidikan anak tidak boleh terhenti saat menjalani proses pidana.

"Keberadaan anak di pemasyarakatan yang menjalani pra ajudikasi, ajudikasi, dan post ajudikasi, wajib mendapatkan pendidikan," ucap dia.

Menurutnya, pendidikan bagi anak di setiap UPT pemasyarakatan harus ditangani secara khusus. Hal ini karena, status anak secara hukum mengakibatkan perampasan kemerdekaan anak secara fisik.

"Pemenuhan akan pendidikan menjadi faktor penting yang harus disiapkan lembaga pemasyarakatan. Termasuk program pembinaan kepribadian, dan pelatihan keterampilan," kata Reynhard.

3. Pemberian remisi sudah memenuhi syarat

Sambut Hari Anak Nasional, Ditjen Pas Berikan Remisi pada 857 AnakIlustrasi anak-anak (Dok. IDN Times/Sabilla Naditia/bt)

Sementara itu, Kabag Humas Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menuturkan, anak-anak yang mendapatkan remisi itu dipastikan sudah memenuhi syarat administratif dan syarat substantif.

"Itu sebagai apresiasi. Karena, anak-anak itu sudah mengikuti pembinaan pendidikan dengan baik selama di LPKA dan ada juga di lapas dan rutan," kata Rika.

Dari 857 anak yang mendapatkan remisi, 838 di antaranya mendapatkan remisi pengurangan pidana sebagian. Sedangkan 19 anak, mendapat remisi langsung bebas.

Baca Juga: Dapat Surat dari Anak-anak, Menkes: Ayah Makin Semangat Atasi COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya