Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ayah Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Menunggak Kontrakan Rp10 Juta

Pemilik kontrakan 4 anak tewas berjajar di Jagakarsa, Asmoro Dwi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Pemilik kontrakan, Asmaro Dwi (64), mengatakan, P dan D bersama empat anaknya yang ditemukan tewas berjajar telah tinggal di kontrakannya sejak Agustus 2022.

Asmaro menyebut, P memiliki tunggakan biaya sewa kontrakan selama empat bulan. Adapun biaya perbulannya Rp2,5 juta sehingga P menunggak Rp10 juta.

“Kalau menunggak, iya. Sudah empat bulan ini dia tidak bayar,” kata Asmaro, Jumat (8/12/2023).

1. Asmaro sebut P sedang tidak bekerja

Penampakan rumah empat orang anak yang ditemukan tewas di Jagakarsa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Asmaro sempat mengeluhkan tunggakan P yang tak kunjung dibayar. Namun, ia masih memiliki pertimbangan karena dia memiliki empat orang anak kecil.

“Tapi dengan pertimbangan saya, kasihan dia punya anak kecil. Kebetulan lagi gak kerja, istrinya aja yang kerja. Jadi udah 4 bulan ini, terakhir bayar 4 Agustus,” ujar Asmaro.

2. Asmaro sempat meminta P pindah jika tak membayar sampai 15 Desember

Penampakan rumah empat orang anak yang ditemukan tewas di Jagakarsa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia pun sempat memberi tempo pembayaran biaya sewa kepada P sampai 15 Desember 2023. Jika tidak, ia meminta P dan keluarga hengkang dari kontrakannya.

“Ya saya bilang, 'mohon cari tempat lain aja,” ujarnya.

3. Asmaro mengenal P sebagai pribadi yang baik dan ramah

Tempat kejadian perkara ditemukannya 4 bocah tewas di Jagakarsa (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selama tinggal di kontrakannya, Asmaro mengenal P sebagai pribadi yang baik dan banyak berinteraksi. Berbanding terbalik dengan sang istri yang jarang terlihat lantaran bekerja.

“Ya (P) baik, ramah. Tapi memang kalau istrinya saya gak pernah berinteraksi dan dia pun tidak pernah berinteraksi kepada tetangga. Dia pergi pagi, pulang malam, dia kerja,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us