Jakarta, IDN Times - Ayah dan ibu mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim kompak kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan putranya.

"Hasil praperadilan mengecewakan," ujar Nono Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (13/10/2025).

Ibu Nadiem, Atika Algadri, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, ia yakin anaknya adalah sosok yang bersih.

"Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," ujarnya.

Diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Ia menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah telah melakukan apapun. Ia mengklaim selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.

"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).

"Allah akan mengetahui kebenaran," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Perorangan pada Kemendikbud, Ibrahim Arief, Direktur SMP (2020-2021) Mulyatsyah dan Direktur SD (2020-2021) Sri Wahyuningsih.

Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis.

Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri. Ia belum ditangkap dan ditahan.