Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ancam Korban dengan Senjata Tajam

Tersangka berinsial A mengakui mensetubuhi anaknya karena dipicu nafsu. (IDN Times/Dicky)

Depok, IDNTimes - Seorang ayah berinisial A (49) tega memperkosa anak kandungnya berinisial DN (11) di kediamannya, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku mengakui perbuatan tersebut dilakukan berlandaskan nafsu. 

"Saya melihat anak saya sedang kencing menjadi nafsu," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (1/3/2022). 

1. Pelaku mengaku ketagihan

Tersangka A melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung diamankan Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pelaku mengakui hasrat yang tidak tertahankan membuatnya ingin melancarkan aksi bejatnya. Memanfaatkan rumah yang sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

"Pertama kali saya lakukan di rumah, kedua adiknya sedang main di luar rumah," ungkap tersangka.

Perbuatan tersebut rupanya membuat pelaku ketagihan. Dia bahkan mengakui kerap menyetubuhi anaknya.

"Iya pernah (melakukan persetubuhan), tapi lupa kapan waktunya," ucap tersangka.

2. Pelaku mengancam dengan senjata tajam

Senjata tajam jenis golok dan seprai menjadi barang bukti Polres Metro Depok melakukan penangkapan tersangka pencabulan dan persetubuhan. (IDNTimes/Dicky)

Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya mengancam DN dengan senjata tajam agar mau menuruti permintaannya.

"Timbang nakut nakutin saja biar (korban) mau. Itu saya lakuin di rumah sendiri, di kamar. Istri saya lagi di warung," sambung A. 

Istri korban bahkan sempat memergoki pelaku yang hendak mengajak korban untuk melakukan aksi bejatnya lewat pesan singkat. Namun, pelaku mengelaknya.

"Kalau itu hanya bercanda saja dengan anak saya bukan mau begituan," tutur tersangka. 

3. Pelaku mengaku khilaf

Tersangka A kasus persetubuhan terhadap anak kandung saat diamankan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pelaku kini telah diamankan oleh Polres Metro Depok untuk dimintai pertanggung jawaban. Dia mengakui menyesali perbuatannya tersebut. 

"Saya khilaf, saya khilaf, saya menyesal," ucap tersangka.

Selain itu, pelaku juga mengakui jika perbuatan bejatnya hanya dilakukan kepada DN.

"Yang lain enggak dan hanya sama dia (korban) aja," katanya. 

Kemen PPPA meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya melalui layanan SAPA 129.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Masyarakat juga dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau seseorang ke Komnas Perempuan, bisa dari kontak layanan pengaduan di nomor ini:

Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.

Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/

Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.

Atau dari surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
Hana Adi Perdana
Dicky
EditorDicky
Follow Us