Disdik DKI Jakarta Bantah Bersikap Tak Adil Lewat Aturan Zonasi PPDB

Jakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara terkait protes orang tua murid SMP yang keberatan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang dilihat berdasarkan usia tertua ke muda. Menurut sebagian orang tua murid sistem zonasi itu tidak adil, karena peserta didik diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia muda. Padahal, sebelumnya sistem zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang lokasi tinggalnya dekat dengan sekolah.
Aturan mengenai sistem PPDB yang menyeleksi peserta didik berdasarkan usia tertuang di Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 mengenai petunjuk teknis penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat membantah ada perlakuan yang tidak adil dengan sistem penerimaan peserta didik yang baru.
Di dalam aturan yang baru, bila ditemukan ada dua peserta didik yang lokasi tempat tinggalnya sama-sama dekat dengan sekolah, maka sistem yang digunakan yakni berdasarkan usia yang lebih tua. Data mengenai usia dibuktikan dengan adanya dokumen akta lahir. Tetapi, prioritas utama tetap mengutamakan jarak dari rumah peserta didik ke sekolah.
"Kalau jaraknya sama, seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di Permendikbud. Artinya gini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan," kata Syaefuloh kepada awak media pada Jumat (12/6).
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan sekolah berdasarkan sistem zonasi?
1. Penentuan jarak berdasar pada kelurahan

Syaefuloh mengatakan bahwa penentuan jarak yang dilakukan Pemprov DKI tidak bisa persis sesuai jarak rumah calon peserta didik ke sekolah. Tetapi, berdasar pada kelurahan. Kebijakan ini telah diterapkan sejak tahun lalu.
Ia mengatakan akan banyak kemungkinan alamat satu calon peserta didik dengan siswa lainnya sama. Selanjutnya, barulah usia yang jadi indikator calon peserta didik bisa masuk ke suatu sekolah.
"Kami tetap menggunakan kebijakan seperti tahun lalu mengenai penggunaan basis wilayah untuk penetapan zonasi. Selanjutnya usia," kata dia.
2. Forum orang tua murid minta aturan itu dihapuskan karena dinilai tidak adil

Pra pendaftaran PPDB dimulai sejak (11/6) hingga (3/7). Tetapi, baru dibuka saja sudah menuai kontra dari kelompok yang menamakan dirinya Forum Orang Tua Murid SMP . Mereka melaporkan aturan zonasi berdasarkan usia kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak adil.
Didampingi oleh Komisi E DPRD DKI Jakarta, Forum Orang tua Murid merasa aturan soal usia dalam proses seleksi masuk menuju SMA dianggap dijadikan indikator utama untuk menerima siswa baru. Indikator penerimaan bukan berdasarkan pada kedekatan lokasi rumah ke sekolah.
Juru Bicara Forum Orang Tua Murid Dewi, Julia,, menjelaskan pihaknya ingin aturan terkait usia siswa bisa dihapuskan.
"Kami melihat dari sistem zonasi itu tidak sesuai dengan semangat zonasi, yang mana seharusnya itu berdasarkan jarak dan berdasarkan nilai yang diraih oleh putra-putri kita. Tetapi di sistem zonasi di DKI itu melulu hanya melihat usia," ujar dia pada awak media pada Kamis (11/6).
3. Keberatan Forum Orang tua Murid didukung DPRD DKI Jakarta

Keberatan forum orang tua murid ini didukung oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar Basri Baco. Ia mendorong pemerintah provinsi dan dinas pendidikan DKI Jakarta untuk bisa menghapus regulasi soal usia tersebut.
Menurut Basri, aturan soal usia ini tidak adil karena bisa saja sekolah memprioritaskan menerima siswa dengan usia yang lebih tua tanpa memperhatikan faktor nilai dan jarak rumah siswa dari sekolah.
"Kemungkinannya yang diprioritaskan utama adalah yang lebih tua, yang mungkin sudah dua, tiga kali atau tidak naik kelas, karena dia sudah tua malah dia urutan paling atas," kata Basri.