Dalih Baleg soal RUU Kementerian Negara Dibahas Usai Isu Kabinet Prabowo

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkap alasan revisi undang-undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas bertepatan dengan munculnya wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.
Supratman mengklaim, Baleg sudah menginventarisasi sejumlah RUU yang terdampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Dia menegaskan terdapat dua RUU yang terdampak putusan MK, antara lain adalah RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian. Oleh sebab itu, dia mengatakan, pembahasan RUU Kementerian Negara hanya tentang masalah waktu.
"Itu soal timing (waktu) saja bagi kami di Badan Legislasi kami sudah menginventarisir semua RUU yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan salah satu yang kami temui itu adalah salah satunya dua-duanya yang hari ini kita temui menyangkut soal Keimigrasian dan Kementerian Negara," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Kalau soal kebetulan bahwa ada isu yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah Kementerian itu hanya soal kebetulan saja," imbuh dia.