Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baleg Sepakati RUU PMI Jadi Usul Inisiatif DPR

Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)
Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Pekerja Migran Indonesia (RUU PMI) sebagai usul inisiatif DPR. 

Adapun, kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025) malam. Rapat pleno dipimpin langsung Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan.

Delapan fraksi menyatakan setuju terhadap penyusunan RUU PMI untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR. Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi, Bob kemudian meminta persetujuan untuk pengesahan RUU PMI sebagai usul inisiatif DPR. 

"Setelah bersama sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), dapat diproses sesuai perundang-undangan," tanya Bob. 

Seluruh peserta Baleg menyatakan setuju. Bob lalu melanjutkan mengetok palu sidang. 

Beberapa poin perubahan pada sejumlah pasal RUU PPMI, di antaranya perubahan Pasal 4 mengenai kategori pekerja migran Indonesia; dan perubahan Pasal 5 mengenai persyaratan calon pekerja migran Indonesia.

Kemudian, perubahan Pasal 10 mengenai tugas Atase Ketenagakerjaan dan atau pejabat dinas luar negeri; perubahan Pasal 12 mengenai mekanisme penempatan sebelum bekerja; penambahan Pasal 22A mengenai pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu.

Salah satu poin penting yang disoroti dalam RUU PPMI adalah penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan, yang mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia nonprosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia, atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja migran yang telah berada di negara penempatan sebelum undang-undang ini diundangkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us