Jaksa Agung soal Jaksa Kena OTT: Saya Bersyukur Dibantu KPK

- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merasa dibantu KPK dalam OTT terhadap jaksa di Kejati Banten dan Kejari Tangerang serta Kejari Hulu Sungai Utara.
- Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk tidak melanggar aturan dan janji, serta akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.
- Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara UU ITE, termasuk jaksa dan pihak swasta. KPK juga menangkap dua jaksa dari Kejari HSU di Kalimantan Selatan.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengklaim merasa dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap sejumlah jaksa dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Serta dua jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU).
“Dan saya bersyukur dibantu oleh KPK,” kata Burhanuddin, setelah acara penyerahan uang hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Rp6,6 triliuan di Kejagung, Rabu (24/12/2025).
Usai jaksa-jaksa tersandung korupsi, Burhanuddin mengaku telah kembali mengingatkan jajarannya. Ia memastikan bakal menindak tegas siapapun anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Saya ingatkan saja mereka di daerah agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, dengan janji-janji mereka, janji di awal begitu diangkat. Yang pasti, apapun, saya akan tindak tegas,” kata Burhanuddin.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melibatkan warga negara asing.
Kelima tersangka, yaitu jaksa berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejati Banten. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS, seorang penerjemah atau ahli bahasa.
KPK juga menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) dalam OTT di Kalimantan Selatan. Kedua jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto.
Saat itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi melarikan diri saat akan ditangkap penyidik.


















