Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bantu Buronan Djoko Tjandra, LP Pidana Brigjen Prasetijo Diterbitkan

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah menerbitkan surat Laporan Polisi (LP) dugaan pidana pada Brigjen Prasetijo Utomo tentang upaya dia meloloskan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Surat itu diterbitkan setelah ada hasil pemeriksaan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Prasetijo.

"Sudah kemarin. Kan sudah ada dari laporan dari Propam dan sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Propam," kata dia kepada awak media, Selasa (21/7/2020).

1. Brigjen Prasetijo melanggar tiga pasal

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)

Brigjen Prasetiko disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang membuat surat Palsu atau memalsukan surat dan Pasal 426 KUHP karena sengaja membiarkan seseorang melarikan diri.

Yang ketiga adalah Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

"Nanti kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan  kasus ini," kata dia.

2. Sudah ada enam orang saksi yang diperiksa

Dugaan swafoto Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Twitter.com/xdigeeembok)

Selain itu, Argo juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi, mulai dari dari staf korwas PPNS untuk mendalami pembuatan surat jalan, serta turut memeriksa staf Pusdokkes terkait surat keterangan bebas COVID-19 yang dikeluarkan untuk Djoko Tjandra.

"Nanti akan mencari siapa tersangkanya," katanya.

3. Polisi masih dalami dugaan kedekatan Brigjen Prasetijo dengan Djoko Tjandra

Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Joko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Ketika dimintai keterangan terkait hubungan Prasetijo dan Djoko Tjandra yang diduga mengawal sang buronan ke Pontianak, Argo mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan soal hal itu. Pihaknya juga masih memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang ada.

"Tentunya nanti kita akan memeriksa kepada yg diduga daripada tersangka ini," pungkasnya.

Hingga saat ini, Prasetijo juga masih menjalani perawatan di rumah sakit karena kesehatannya menurun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us