Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu 192 Kg Jaringan Malaysia di Aceh

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap kurir sabu di Aceh dengan 192 kg sabu dari jaringan Malaysia-Indonesia.
  • Penyidik menerima informasi tentang pengiriman sabu ke Aceh melalui Selat Malaka dan menemukan mobil curiga setelah melakukan patroli laut.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir sabu berinisial M (36) di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Bireun, Aceh pada Selasa (8/4/2025). Dari penangkapan itu, Bareskrim menyita 192 kilogram sabu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, sabu yang dibawa memakai sedan Honda City itu berasal dari jaringan Malaysia-Indonesia.

"Pengungkapan kasus peredaran gelap 192 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia (atau Aceh)," kata Eko Hadi Santoso di Bareksrim Polri, Senin (14/4/2025).

1. Tersangka menabrak truk saat dikejar polisi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir sabu berinisial M (36) di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Bireun, Aceh pada Selasa (8/4/2025). (dok. Ditipidnarkoba Bareskrim Polri)

Kasus ini terungkap ketika penyidik menerima informasi tentang pengiriman sabu ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Penyidik mendapat informasi jika jaringan tersebut akan mengambil sabu dengan kapal.

Penyidik lalu menuju perairan Selat Malaka untuk melakukan patroli laut dan profiling. Pada Selasa (8/4/2025) didapat informasi jika kapal pelaku sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima.

Pengusutan lalu dilakukan dan penyidik mencurigai sebuah mobil. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga tersangka menabrak truk.

"Saat melakukan pengejaran, mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truk dari arah berlawanan," kata dia.

2. Sabu 192 kg dikemas dalam 10 karung

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir sabu berinisial M (36) di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Bireun, Aceh pada Selasa (8/4/2025). (dok. Ditipidnarkoba Bareskrim Polri)

Polisi akhirnya menangkap M. Saat digeledah, ditemukan 10 karung berisi 192 kg sabu.

“Dia lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Eko.

3. Tersangka mengaku diperintah DPO inisial R

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir sabu berinisial M (36) di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Bireun, Aceh pada Selasa (8/4/2025). (dok. Ditipidnarkoba Bareskrim Polri)

Dari hasil interogasi sementara, M merupakan seorang kurir narkoba dan diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk mengantarkan barang haram tersebut. R kini diburu dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Untuk M sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us