Bareskrim Tangkap 4 Warga Aceh, Sita 135 Kg Sabu Thailand

Jakarta, IDN Times - Direktor Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat warga Aceh terkait peredaran sabu jaringan gembong Fredy Pratama. Mereka adalah I,F,E dan M.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda pada 7 dan 8 Februari 2025.
“Barang buktinya 135 kilogram sabu dengan empat tersangka. Semuanya sudah diamankan di kita semua,” ujar Mukri di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025). Rencananya sabu dari Thailand tersebut akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia.
Adapun tersangka I berperan berperan sebagai pengendali darat dan memerintahkan E untuk menjemput sabu di Perairan Ujong Blang untuk dibawa ke pinggir pantai.
I juga memerintahkan F untuk ikut menjemput sabu didarat. Kemudian, I juga memerintahkan M dan DPO K untuk menjemput sabu ke perairan Thailand.
“Tersangka I mendapat perintah dari B, WNI Aceh yang berada di Malaysia untuk mengambil sabu di perairan thailand, dan M menerangkan semua diperintah oleh I untuk mengambil dan menjemput sabu,” ujar Mukti.
Atas peristiwa ini, empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal, lima tahun penjara, dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal, Rp1.000.000.000 (satu miliar), dan maksimal, Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar),” kata Mukti.