Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baru 10 Hari Jabat Kakanwil Kemenag, HRS Jadi Tersangka Penyuap Rommy

Haris Hasanuddin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Haris Hasanuddin (HRS) baru dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur. Haris dilantik pada 5 Maret 2019 setelah beberapa waktu mengisi posisi tersebut sebagai pelaksana tugas.

Namun baru menjabat selama 10 hari, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Haris diduga menyuap Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rohamurmuziy alias Rommy untuk mendapatkan jawaban barunya tersebut.

"Pada awal Maret 2019, HRS dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/3).

1. Kasus bermula ketika Kemenag membuka lelang jabatan tahun 2018

Laode mengatakan, kasus ini bermula ketika Kementerian Agama (Kemenag) membuka lelang pejabat pimpinan tinggi pada akhir tahun 2018. Haris kemudian mendaftarkan diri untuk menduduki jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

KPK menduga ada komunikasi antara Haris dengan Rommy (RMY) beserta salah seorang peserta lelang lainnya yakni, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).

"MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama RI," ujar Laode.

2. Haris bertemu dengan Rommy pada 6 Februari lalu

Laode menjelaskan, Haris dan Rommy bertemu pada 6 Februari 2019 lalu. Dalam pertemuan itu, Haris diduga menyerahkan uang kepada Rommy sebesar Rp250 juta untuk proses lelang jabatan yang dia ikuti.

Akan tetapi, pertengahan bulan Februari Haris tidak tembus ke tiga besar kandidat yang diusulkan kepada Menteri Agama.

"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut," jelas Laode.

3. Haris, Muafaq dan Rommy bertemu kembali pada 5 Maret lalu

Rommy keluar gedung KPK (Axel Jo Harianja/IDN Times)

Usai dilantik pada 5 Maret lalu, Haris dan Muafaq kembali berkomunikasi untuk bertemu Rommy. Dalam pertemuan itu, lanjut Laode, mereka berdua menyerahkan uang Rp50 juta terkait seleksi jabatan Muafaq.

Ketiganya akhirnya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Jumat (15/3) kemarin. KPK juga telah resmi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam dugaan jual beli jabatan.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us