Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baru Dilantik Prabowo Jadi Bupati Lampung, Ardito Langsung Atur Lelang

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat tersangka kasus korupsi saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (11/12/2025).
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat tersangka kasus korupsi saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (11/12/2025). (IDN Times/Aryodamar).
Intinya sih...
  • KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat pihak lainnya sebagai tersangka korupsi setelah operasi tangkap tangan.
  • Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di SKPD Lampung Tengah.
  • Ada dugaan Ardito menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui kongkalikong dengan pihak-pihak terkait.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat pihak lainnya sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka itu dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Rabu (10/12/2025).

Kasus bermula pada Februari-Maret 2025. Ardito yang saat itu baru dilantik sebagai bupati oleh Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahan Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah. Modusnya melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).

Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan SKPD untuk pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa.

Ardito diduga mendapatkan Rp5,25 miliar dari kongkalikong tersebut.

"Atas pengondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah," ujarnya.

Selain itu, Ardito meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo yang juga adiknya untuk mengondisikan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Anto Wibowo pun berkoordinasi dengan sejumlah pihak di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

"Pada akhirnya, PT EM memperioleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar," ujarnya.

Atas pengodisian tersebut, Ardito diduga menerima fee Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM. Penerimaan itu dilakukan melalui perantaraan Anton Wibowo.

"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri.

Ardito, Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri diduga melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Bupati Ardito Goda Jurnalis Usai Jadi Tersangka: Kamu Cantik Hari Ini

11 Des 2025, 15:59 WIBNews