"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka Korupsi

- KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (10/12/2025).
- Total ada lima tersangka dalam perkara penerimaan hadiah terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk anggota DPRD Lampung Tengah.
- Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 dengan tuduhan melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025).
Total ada lima tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya ini. Mereka adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri.
Ardito, Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Mohamad Lukman Sjamsuri diduga melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


















