Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OTT Bupati Lampung Tengah, Uang Rp193 Juta-850 Gram Logam Mulia Disita

KPK tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah dan empat pihak lain sebagai tersangka korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan.
  • Uang Rp193 juta dan 850 gram emas disita dalam operasi tangkap tangan tersebut.
  • Tersangka diduga melanggar Pasal 12, Pasal 11, Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat pihak lainnya, sebagai tersangka korupsi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Ardito, empat tersangka lainnya adalah Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta dari PT Elakaka Mandiri.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.

"Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

"Logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP," imbuhnya.

Ardito, Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo, dan Riki Hendra Saputra diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan, Mohamad Lukman Sjamsuri diduga melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Bupati Ardito Goda Jurnalis Usai Jadi Tersangka: Kamu Cantik Hari Ini

11 Des 2025, 15:59 WIBNews