Bawaslu Nilai Safari Politik Anies Tak Etis karena Curi Start Kampanye

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyimpulkan, tak ditemukan pelanggaran yang dilakukan bakal calon presiden (capres) dari Partai Nasdem Anies Baswedan, saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.
Diketahui, Anies dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu dan kampanye dini saat safari ke Aceh. Dia juga dilaporkan lantaran dianggap kampanye di tempat ibadah.
1. Anies dinilai curi start

Meski pelaporannya ditolak, Bawaslu menilai safari politik yang dilakukan Anies tidak etis secara etika politik. Hal itu karena Anies dinilai melakukan aktivitas kampanye secara terselubung dan mencuri start.
"Bahwa walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu, Puadi, dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
2. Kampanye dini bertentangan dengan prinsip keadilan

Puadi menuturkan, publik telah mengetahui bahwa Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung oleh gabungan partai tertentu, sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan dirinya jelang Pemilu 2024.
"Terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024. Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," ucap dia.
3. Puadi ingatkan perlunya menahan diri untuk tidak kampanye dini

Puadi lantas menegaskan, safari politik hakikatnya memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai dan capres yang akan diusung. Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum.
Namun dia juga mengingatkan, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri, sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye.
"Setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu. Kalaupun hendak melakukan kampanye, maka sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden yakni pada masa kampanye," imbuh dia.