Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Momen Firdaus Oiwobo Salah Sebut Nama Ketua MA Sunarto di Sidang MK

(Dok. Mahkamah Konstitusi)
(Dok. Mahkamah Konstitusi)
Intinya sih...
  • Firdaus Oiwobo salah sebut nama Ketua MA Sunarto menjadi Suhartoyo
  • Firdaus minta maaf atas kesalahan menyebut nama Ketua MA Sunarto sebagai Suhartoyo
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Selebritis sekaligus pengacara nonaktif, Firdaus Oiwobo, melakukan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat (UU Advokat) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Firdaus bersama tim hukumnya hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

1. Salah sebut nama Ketua MA Sunarto menjadi nama Ketua MK Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Saat sidang berlangsung, Firdaus sempat salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto menjadi Suhartoyo. Adapun Suhartoyo merupakan Ketua MK yang mimpin jalannya sidang perkara tersebut.

Awalnya, Firdaus menyampaikan alasan mengajukan permohonannya kepada majelis hakim MK. Pada pokoknya, dia menyampaikan perkaranya tersebut berkaitan dengan izin advokatnya yang dibekukan atas perintah langsung dari Ketua MA, Sunarto. Namun dia justru salah menyebut nama Ketua MA Sunarto menjadi Suhartoyo.

“Hari ini saya sudah beberapa kali mengirim surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten dan jawaban mereka melalui Humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung, Pak Profesor Suhartoyo, saya tidak diperbolehkan untuk bersidang,” kata dia.

2. Firdaus minta maaf salah sebut

Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pada Jumat (2/5/2025), di ruang sidang Pleno MK (dok. Humas MK)
Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pada Jumat (2/5/2025), di ruang sidang Pleno MK (dok. Humas MK)

Suhartoyo pun menyela dan bertanya untuk memastikan kembali pernyataan Firdaus tersebut.

"Suhartoyo siapa?" tanya Suhartoyo.

“Eh, maaf, Pak Sunarto, maaf Yang Mulia,” timpal Firdaus.

3. Permohonan yang diajukan Firdaus

Pengacara Firdaus Oiwobo (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Pengacara Firdaus Oiwobo (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam perkara yang teregister nomor 217/PUU-XXIII/2025 itu, Firdaus menguji Pasal 7 Ayat 3 dan Pasal 8 Ayat 2 UU Advokat.

Alasan Firdaus mengajukan permohonan adalah karena merasa dirugikan secara konstitusional akibat penerapan pasal-pasal tersebut. Dia sudah pernah disumpah sebagai advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten dan kerap memberi bantuan hukum secara pro bono.

Namun, dia kemudian dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah insiden di ruang sidang. Insiden itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025 kala Firdaus naik ke meja kuasa hukum saat terjadi keributan.

Peran Firdaus di persidangan adalah sebagai kuasa hukum tambahan dalam perkara pengacara Razman Arif Nasution. Ia menilai sanksi itu dijatuhkan tanpa proses sidang etik yang adil dan tanpa kesempatan membela diri.

Tiga hari setelahnya, Ketua PT Banten membekukan berita acara sumpah advokat miliknya. Akibatnya, Firdaus tak dapat lagi bekerja sebagai advokat.

Dia mengatakan, pembekuan itu telah menghilangkan haknya untuk mencari nafkah dan membantu para pencari keadilan melalui profesinya.

Dalam petitumnya, Firdaus meminta MK menafsir ulang Pasal 7 Ayat 3 dan Pasal 8 Ayat 2 UU Advokat. Dia meminta agar MK memerintahkan kedua pasal itu dimaknai bahwa organisasi advokat wajib memberi kesempatan pembelaan diri yang adil dan transparan sebelum menjatuhkan sanksi serta bahwa seluruh proses penindakan etik. Termasuk pemberhentian sementara atau tetap harus diputus oleh Dewan Kehormatan dan diteruskan ke MA untuk pembekuan berita acara sumpah.

Selain itu, Firdaus juga memohon kepada MK agar menegaskan, pembekuan berita acara sumpah hanya sah jika didasarkan pada putusan etik Dewan Kehormatan. Dia meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang membekukan sumpah advokatnya dinyatakan tidak sah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Wamenaker Dorong Serikat Pekerja & Forkomda BUMN Perkuat Hubungan Industrial

19 Nov 2025, 19:11 WIBNews