Jakarta, IDN Times - Seorang gadis berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan seksual diduga pelaku adalah ayah tirinya. Mirisnya, perilaku biadab tersebut sudah dilakukan sejak korban berinisial SYS duduk di bangku SMP.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengutuk keras perbuatan yang dilakukan terduga pelaku yang tinggal di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
"Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak perempuan oleh ayah tirinya. Apalagi, tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan sejak korban masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kini berusia 17 (tujuh belas) tahun," ujar Nahar dalam siaran tertulis, Selasa (27/9/2022).