Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bejat, Pria Asal Kediri Ini Jual Istrinya untuk Layani Threesome

Polres Trenggalek mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan oleh suami sendiri. IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Seorang pria asal Kota Kediri tega menjual istrinya untuk melayani prostitusi threesome. Tersangka berinisial YW (35) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini ditangkap oleh Satreksrim Polres Trenggalek. Tersangka terbukti menawarkan istrinya melalui akun media sosial Twitter. Saat ditangkap tersangka sedang berada di sebuah hotel di wilayah Jl Soekarno-Hatta Trenggalek, bersama istri dan seorang pria lain.

1. Temukan akun twitter yang digunakan tersangka

Polres Trenggalek mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan oleh suami sendiri. IDN Times/ istimewa

Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo menerangkan terungkapnya kasus ini berasal dari temuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Trenggalek. Mereka menemukan akun yang digunakan oleh tersangka di Twitter. Setelah dilakukan penelusuran mereka mendapati adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan oleh tersangka di hotel tersebut. "Kita langsung melakukan penggrebekan dan menemukan ada dua laki-laki dan satu perempuan dalam kamar tersebut," ujarnya, Jumat (17/9/2021).

2. Miliki kelainan orientasi seksual

Polres Trenggalek mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan oleh suami sendiri. IDN Times/ istimewa

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan perbuatan bejat ini sejak 3 tahun terakhir. Pasangan ini mengaku mempunyai kelainan orientasi seksual. Tersangka senang jika melihat istrinya melayani pria lain. Selain karena sama-sama mengalami kelainan orientasi seksual, tersangka juga menjual istrinya karena alasan keuangan. " Dalam kasus di Trenggalek ini tersangka mengaku mendapatkan uang tips atau uang jasa dari pelanggan sebesar 2,5 juta," ujarnya.

3. Pernah lakukan di Kediri dan Surabaya

Polres Trenggalek mengungkap kasus prostitusi yang dilakukan oleh suami sendiri. IDN Times/ istimewa

Sementara itu Kasat Reksrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menambahkan berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, ia pernah menjajakan layanan itu setidaknya di tiga kota, yakni Kediri, Surabaya dan Trenggalek. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP subsider 506 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. "Tersangka sudah menjalankan aksinya di beberapa kota lain," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us