Berlaku Opsen Pajak Kendaraan 2025, Kota Bogor Target Dapat RpRp250 M

Bogor, IDN Times - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menyatakan target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Bogor pada tahun 2025 mencapai Rp250 miliar.
Target ini merupakan langkah optimistis pemerintah daerah seiring dengan diberlakukannya opsen pajak sebesar 66 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Ini kan kewenangan ada di provinsi (opsen pajak), untuk ada ke objek pajak dengan motor itu hanya mekanismenya saja ada yang lain, bukan kenaikannya 66 persen (pendapatan Kota Bogor)itu, porsi opsen pajak. Tapi perhitungannya (peningkatan pendapatan kota Bogor) bukan 66 persen” katanya saat diwawancarai IDN Times di acara Gebyar Pajak Kota Bogor 2024, Selasa (17/12/2024).
1. Opsen pajak 66 persen berlaku mulai 5 Januari 2025

Pemerintah Pusat telah mengumumkan rencana penerapan opsen pajak sebesar 66 persen akan mulai efektif per 5 Januari mendatang. Opsen pajak ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota mendapatkan pendapatan secara langsung ketika wajib pajak membayar PKB atau BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Dengan sistem ini, pendapatan daerah tidak lagi bergantung pada distribusi bulanan, melainkan bisa diperoleh secara real-time setiap hari.
2. Skema Opsen: bagian untuk daerah lebih bepat dan meningkat

Deni Hendana menegaskan bahwa dengan opsen pajak 66 persen, pendapatan PKB dan BBNKB akan langsung diterima pemerintah kota/kabupaten.
Jika sebelumnya, pembagian pendapatan berada di angka 70:30 persen antara provinsi dan kabupaten/kota. Dengan adanya opsen, persentase pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor meningkat menjadi 60:40 sehingga pemerintah Kota Bogor bisa memaksimalkan penerimaan untuk kebutuhan pembangunan dan layanan publik dengan menerima penambahan 10 persen pajak PKB dari semua 30 persen menjadi 40 persen.
“Tapi perhitungannya (peningkatan pendapatan kota Bogor) bukan 66 persen. Jadi undang-undang mengatakan bahwa ada opsen pajak 66 persen dari kabupaten kota tapi secara peningkatan itu ada di angka kurang lebih kalau sebelumnya 70-30 (untuk) provinsi (dan) kota, jadi 60 40 (persen pembagiannya, kita ada kenaikan 10 persen dari dari sebelumnya,” ujar Deni.
3. PKB dan BBNKB mengalami penyesuaian tarif maksimal

Dalam UU HKPD, tarif PKB yang sebelumnya berkisar antara 1-2 persen diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen, sedangkan tarif BBNKB yang semula maksimal 20 persen menjadi 12 persen. Namun, penambahan opsen sebesar 66 persen dari pajak terutang akan menjadi pendapatan daerah.
Misalnya, jika pajak PKB terutang adalah Rp1 juta, maka opsen PKB sebesar 66 persen akan menjadi Rp660 ribu, sehingga total pajak yang dibayar oleh wajib pajak adalah Rp1,66 juta.
Dengan penerapan opsen pajak ini, kata Deni, Pemkot Bogor optimistis target penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp250 miliar dapat tercapai, seiring dengan upaya sosialisasi dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kita sudah sosialisasi sejak pertengahan tahun. Ini kan kewenangannya di provinsi, dengan adanya opsen pajak PKB, kami akan ikut penelusuran potensi pajak dan ini bentuk kerja sama erat dengan provinsi,” kata Deni.