Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bermula dari Aplikasi Jodoh, Wanita di Depok Jadi Korban Pemerkosaan

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

Depok, IDN Times - Seorang asisten dokter di Depok, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan seksual. NJ, perempuan yang tinggal di Kecamatan Limo itu mengalami pemerkosaan oleh pelaku berinisial ATG di kamar kontrakannya, yang berada di kawasan Cinere, Depok, pada Sabtu (23/5) jelang tengah malam.

Kasus kekerasan seksual ini pun terbongkar, usai perempuan 26 tahun itu melaporkan kejadian yang dialami kepada polisi, satu hari setelah pemerkosaan, dan tiga hari berselang pelaku yang berusia 31 tahun itu akhirnya ditangkap.

“Kami semalam mengamankan seorang tersangka yang diduga telah melakukan pencabulan, di mana awal mulanya adalah ada seorang wanita dan laki-laki yang berkenalan lewat aplikasi perjodohan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (28/5).

1. Berawal dari perkenalan melalui aplikasi perjodohan di dunia maya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Bermula dari perkenalan melalui apilkasi perjodohan pada Desember 2019 lalu, keduanya kemudian menjalin komunikasi intens secara virtual, hingga akhirnya bertemu langsung untuk kali pertama di sebuah rumah makan di bilangan Cinere, Depok, untuk makan malam.

Dari pertemuan perdana itu, komunikasi terus berlanjut hingga korban diundang ATG ke kontrakannya dengan tujuan belajar memasak. Namun, aktivitas yang terjadi lebih dari sekadar itu.

ATG mencari cara untuk melancarkan nafsu syahwatnya, dengan menawarkan NJ sebotol minuman keras hingga mabuk. Pada saat itulah, korban diperkosa hingga satu kali.

“Kemudian si wanita ditawari miras sehingga wanita itu mabuk tak berdaya, di situ timbul niat tidak baik dari pelaku lalu menyetubuhi korban,” ucap Azis.

2. ATG kabur usai memperkosa NJ

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai diperkosa, NJ terbangun dan mendapati dirinya hanya mengenakan pakaian dalam. Sementara, ATG melarikan diri dari kontrakannya.

“Korban kemudian ditinggal pelaku, korban tersadar kemudian melihat bahwa pakaiannya sudah terlepas dari badannya dan dia menyadari bahwa telah terjadi tindakan perbuatan cabul terhadap dirinya,” ujar Azis.

NJ pun lantas melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada orang tuanya, dan kemudian pada hari berikutnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok pada Rabu (27/5).    

3. ATG diancam tujuh tahun penjara

Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Azis Andriansyah mengungkap hasil pra-rekonstruksi (IDN Times/Rohman Wibowo)

Untuk proses penyidikan, NJ menjalani visum. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian NJ dan sebotol minuman keras. Pelaku juga telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Metro Depok.

“Terhadap pelaku sendiri kita duga melanggar Pasal 286 KUHP, barang siapa melakukan perbuatan asusila terhadap seseorang dalam keadaan tidak berdaya, dikenakan hukuman tujuh tahun,” tutur Azis.

4. Lawan dan segera laporkan pelaku kekerasan seksual

(IDN Times/Arief Rahmat)

Segera hubungi hotline berikut dan laporkan segera jika kamu, kerabat, teman, atau tetangga mengalami kekerasan seksual di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Telepon:
(+62) 021-319 015 56
Fax:
(+62) 021-390 0833
Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih
Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta
Telepon:
(+62) 021-87797289.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us