Bertemu Pansel, Antasari Azhar Usulkan Dewan Pengawas KPK

Jakarta, IDN Times - Sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Antasari Azhar, M Yasin, dan Chandra Hamzah datang menemui Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (2/7).
Adapun keperluan para mantan pimpinan KPK yakni memberikan masukan kepada pansel terkait kriteria pemimpin KPK yang baru.
1. Antasari usul Dewan Pengawas untuk KPK

Mantan Ketua KPK periode 2007-2009, Antasari Azhar, mengatakan kedatangannya bertemu dengan Pansel untuk memberikan masukan terkait dengan capim KPK ke depannya. Lalu, ia pun mengusulkan kepada Pansel agar juga membentuk dewan pengawas bagi KPK.
"Gimana pun harus dikontrol. Apa? Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya," kata Antasari.
2. Dewan pengawas untuk KPK adalah hal yang wajar

Menurut Antasari, adanya usulan untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut adalah hal yang wajar. Alasannya, pers sendiri juga diawasi oleh Dewan Pers, sehingga KPK jika diawasi oleh Dewan Pengawas juga tidak akan masalah.
"Memang gak boleh kita minta diawasi? Pers juga ada Dewan Pers kok," kata Antasari.
3. Anggota dewan pengawas harus berasal dari tokoh yang tak punya kepentingan dengan perkara KPK

Antasari menjelaskan, nantinya isi dari anggota dewan pengawas harus berupa orang-orang yang tidak memiliki kepentingan dengan perkara di KPK. Salah satu contohnya seperti tokoh masyarakat
"Tidak punya kepentingan dengan perkara yang ditangani oleh KPK. Dan tentunya mereka tokoh masyarakat lah yang peduli dengan penegakan antikorupsi," jelas dia.
4. Antasari cerita rencana dewan pengawas di zamannya

Antasari mengungkapkan, pada era kepemimpinannya, KPK juga ingin meningkatkan pengawasan internal. Bahkan, pengawasan tersebut berencana dijadikan deputi.
"Saya pengalaman era saya dulu, saya ingin tingkatkan pengawasan internal di KPK menjadi deputi, supaya bisa awasi seluruh, kan dia eselon 1. Tapi ternyata saya harus mengubah UU, tidak jadi, terbentur saya," ucapnya.