Besok Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob yang Lindas Affan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen, Agus Wijayanto mengatakan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol, Affan Kurniawan.
Ia mengatakan, gelar perkara akan diselenggarakan pada Selasa (2/9/2025), melibatkan pihak eksternal maupun internal Polri.
"Kemudian berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara yang melibatkan pengawas eksternal. Kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian internal di dalamnya adalah itu Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bid Propam Brimob Polri, serta nanti Bid Propam Polri," kata dia dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).
"Semua lengkap pesertanya dan akan dilaksanakan pada hari Selasa 2 September 2025," sambungnya.
Agus menjelaskan, gelar perkara ini dilaksanakan karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pengemudi rantis Brimob, Bripka R dan pendamping yang duduk di sebelah kiri driver, Kompol K. Keduanya menjadi terduga pelanggar kode etik kategori berat.
"Gelar ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat, ditemukan adanya unsur pidana," imbuh dia.