Bharada E Mengangguk Setujui Rencana Jahat Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudhiang Lumiu alias Bharada E, menganggukkan kepala bentuk persetujuan atas rencana jahat tersangka Ferdy Sambo untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Anggukan itu dilakukan setelah Sambo mengarahkan dan memerintah Bharada E untuk mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo juga menceritakan skenario kepada Bharada E soal peristiwa Magelang.
“Mendengar perkataan Saksi Ferdy tersebut lalu saksi Richard menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti dan bentuk persetujuan atas rencana jahat saksi Sambo untuk merampas nyawa Nofriansyah,” kata jaksa membacakan dakwaan Sambo.
Saat itu, Istri Sambo, Putri Candrawathi mendengar arahan Sambo kepada Bharada E.

















