Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Biar Efektif, Dam Jemaah Haji akan Dikirim ke Tanah Air

Kedatangan Jemaah Haji gelombang kedua di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah (IDN Times/Sunariyah)
Kedatangan Jemaah Haji gelombang kedua di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Agama berupaya mengirim denda dalam ibadah haji milik jemaah ke Indonesia.

Denda yang disebut dam ini akan dikirim ke Tanah Air karena pertimbangan efektivitas.

1. Pedoman akan segera dibuat

Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat saat menjadi pemateri Bimtek PPIH 2024, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Dokumentasi Kemenag
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat saat menjadi pemateri Bimtek PPIH 2024, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Dokumentasi Kemenag

Direktur Jenderal Bina Haji, Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, tahun ini pihaknya akan membuat pedoman hewan dam.

"Pertimbangan pertama soal syariah komplain. Kedua pemanfaatan hewan dam," ujarnya usai menjadi pembicara di Bimbingan Teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Minggu (24/3/2024). 

2. Pemerintah akan gandeng beberapa lembaga sosial

Ilustrasi kambing (pexels.com/Nandhu Kumar)
Ilustrasi kambing (pexels.com/Nandhu Kumar)

Kemenag pun akan menggandeng beberapa lembaga sosial di Tanah Air untuk mengeksekui rencana ini. Harapannya, daging hewan dam ini bisa membantu pemberantasan stunting.

Pertimbangan lainnya adalah temuan Kemenag bahwa distribusi daging hasil pembayaran dam di Arab Saudi tidak tepat sasaran.

"Bahkan, kami menduga bahwa daging itu bukan disalurkan kepada fakir, melainkan dijual kembali ke restoran," kata Arsad. "Pedomannya sudah ada, kalau regulasinya masih digodok, diterapkan tahun ini," kata dia.

3. Perlu ada pedoman agar jemaah tidak tertipu

Peserta Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat saat menjadi pemateri Bimtek PPIH 2024, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024) (IDN Times/Faiz Nashrillah)
Peserta Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat saat menjadi pemateri Bimtek PPIH 2024, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024) (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Pedoman ini, menurut Arsad, juga penting. Sebab, tak jarang ada jemaah haji tertipu. Mereka tegiur membayar dam dengan harga murah namun tak sesuai dengan syariat. "Atau ada juga sudah bayar dam, ditunjukkan kambingnya, tapi gak ada kepastian apakah akan benar-benar disembelih," kata Arsad.

Dam sendiri secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Dam bisa timbul karena larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji. Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Dam bisa dibayar dengan menyembelih seekor kambing di Tanah Suci. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us