Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BNN Musnahkan 15 kilogram Sabu dan Alat Pembuat Narkoba

IDN Times/Akhmad Mustaqim
IDN Times/Akhmad Mustaqim

Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil transaksi narkoba di Aceh dan pengungkapan produksi narkoba di Diskotik MG Internasional Club. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala BNN Irjen Heru Winarko di dampingi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Anggota Komisi 3 DPR RI.

1. Ada 15 kilogram sabu asal Aceh yang dimusnahkan

Default Image IDN
Default Image IDN

Sebanyak 15.924 ,10 gram atau sekitar 15 kilogram sabu asal Aceh berasal dari transaksi narkoba yang terjadi antara SA dan M di Dusun Reuneng, Aceh Utara pada Selasa (30/1).

Dari jumlah itu, BNN memusnahkan seberat 15.811,60 gram. "Petugas BNN menyisihkan untuk keperluan laboratorium 37,50 gram, untuk ilmu pengetahuan dan teknologi, 37, 50 gram untuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), sehingga barang bukti sabu yang dimusnakan 15.811,60 gram," kata Kepala BNN Irjen Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (7/3).

2. Puluhan botol prekusor juga turut dimusnahkan

Default Image IDN
Default Image IDN

Selain memusnahkan sabu, BNN memusnahkan prekusor atau bahan pembuat narkoba yang berasal dari Diskotik MG Internasional Club yang digrebek petugas gabungan di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu (17/12/2017) lalu.

Dari sana petugas mengamankan dua jenis barang bukti prekusor yaitu 64 botol air mineral kemasan 330 mililiter yang berisi methylenedioxyamphetamine (MDA) dan 1 drum kardus bertuliskan heliotropin berisi kristal seberat 10 kilogram.

Default Image IDN
Default Image IDN

"Petugas menyisihkan 12 mililiter MDA dan 2,45 gram kristal heliotropin untuk keperluan lab," kata Heru. 

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan BNN sebanyak 64 botol yang berisi 12.120 mililiter MDA dan 9,99755 Kilogram kristal yang dikemas di kardus bertuliskan heliotropin. "Dari kasus ini petugas menangkap enam tersangka yakni W, M, F, D, S dan FA," ucap Heru.

3. Pelaku sudah diproses BNN

Default Image IDN
Default Image IDN

Heru menyebut semua pelaku, baik yang di Aceh maupun yang di Jakarta Barat sudah diproses. Sebagai Kepala BNN baru, dirinya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran Narkoba.

"Pelakunya sudah diproses. Tinggal barang bukti yang dihanguskan. Untuk pemberantasan kita tingkatkan," imbuhnya.

Semua tersangka baik di Aceh maupun di Diskotik MG dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 dan juntco pasal 129 huruf a dan c jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

 

 

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Akhmad Mustaqim
EditorAkhmad Mustaqim
Follow Us