BNN: Zat Etomidate Belum Masuk Narkoba, tapi Harus Diawasi

- Kepala BNN angkat bicara soal kasus vape artis Jonathan Frizzy, menyatakan zat etomidate belum masuk kategori narkoba.
- Marthinus Hukom menegaskan bahwa zat etomidate pada obat keras bukan golongan narkoba, tetapi perlu pengawasan khusus.
- Artis Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan rokok elektrik atau vape berisi obat keras.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menanggapi kandungan zat etomidate di kasus vape artis Jonathan Frizzy. Dia menegaskan, zat etomidate belum masuk dalam kategori narkoba.
Hal tersebut disampaikan Marthinus seusai mrnghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
"Saya belum tahu ya, belum baca itu. Etomidate itu turunan dari zat apa, saya baru denger itu ya. Obat-obat kesehatan ya? bukan narkotika ya?" ujar Marthinus.
1. BNN ingatkan bahaya zat etomidate

Marthinus sempat berdiskusi dengan jajaran BNN lain saat menjawab pertanyaan wartawan. Dia menyebut zat etomidate pada obat keras bukan golongan narkoba.
"Dia belum dimasukan dalam golongan narkoba mungkin masih undang-undang kesehatan ya," ujar Marthinus.
Kendati demikian, Marthinus mengingatkan bahaya dari obat tersebut. Dia menyatakan obat keras yang merangsang saraf perlu ada pengawasan khusus.
"Ya semua zat yang menghilangkan rasa sakit itu kan berarti ada obatnya, unsur apa ya, penenang ya, anti depresan kalau tidak salah ya. Maka anti depresan itu kan saya bukan ahli kesehatan," ujar Marthinus.
2. Penggunaan zat etomidate harus diawasi

Kendati, Marthinus menegaskan semua obat-obatan yang mampu merangsang saraf tetap perlu pengawasan dari pemerintah.
"Tapi paling tidak begini, sesuatu yang merangsang saraf itukan perlu ada pengawasan di situ. Depresan berhubungan dengan saraf jadi memang harus betul-betul diawasi ya," kata dia.
3. Jonathan Frizzy tersangka kasus rokok elektrik

Artis Jonathan Frizzy ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan rokok elektrik atau vape berisi obat keras. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indrari, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Benar ya, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Ade Ary, Senin (5/5/2025).