Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BNPB: Setiap Daerah Wajib Punya RPKB Guna Antisipasi Bencana!

Kegiatan studi literatur penyusunan dokumen di Pujiono Centre, Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/12/2022). (dok. BNPB)

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar studi literatur penyusunan dokumen di Pujiono Centre, Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/12/2022). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan dan memperkaya perspektif dalam proses penyusunan dokumen rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB).

Selain itu, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan menyampaikan, apabila RPKB tersusun maka hal ini dapat mewujudkan Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044.

“Permasalahan yang sering muncul saat situasi darurat terjadi harus diantisipasi sedini mungkin sehingga Indonesia dapat mewujudkan sasaran Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 yaitu penanganan darurat bencana yang cepat dan andal sesuai cita-cita RIPB 2019-2045,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang dikutip IDN Times, Jumat (23/12/2022).

1. RPKB memuat tugas dan tanggung jawab rencana operasional

Kegiatan studi literatur penyusunan dokumen di Pujiono Centre, Sleman, Yogyakarta, Kamis (22/12/2022). (dok. BNPB)

Kemudian, Berton mengatakan, setiap daerah penting memiliki RPKB dan rencana kontinjensi. Sebab, dokumen tersebut memuat tugas dan tanggug jawab, kebijakan dan strategi dan rencana tindakan atau rencana operasional secara umum.

“Belum semua daerah (provinsi dan kabupaten/kota) mempunyai dokumen perencanaan untuk menghadapi situasi kedaruratan bencana rencana kedaruratan bencana dan rencana kontinjensi,” imbuhnya.

Bahkan, dokumen itu juga memuat perencanaan logistik yang perlu dilakukan untuk melaksanakan untuk menghadapi lebih dari satu jenis ancaman bencana yang mungkin terjadi.

2. RPKB dan rencana kontinjensi belum disinergikan secara optimal

Ilustrasi gempa (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Berton mengatakan, RPKB dan rencana kontinjensi juga mencantumkan peran serta tanggung jawab dan pengorganisasian penangangan darurat bencana. 

Sayangnya, kata Berton, kedua dokumen yang sudah disusun ini sampai sekarang belum disinergikan dan dilatihkan bersama secara optimal.

Hal itu tentu mampu membuat pelaksana penanganan darurat bencana jadi kurang memadai. Alhasil, penanggulangan bencana tidak dapat dilaksanakan secara sigap dan baik.

3. Peserta belajar studi literatur melalui permainan role play

BNPB di Yogyakarta (dok. BNPB)

Sebagai informasi, RPKB ini disusun sebagai pedoman pelaku yang terlibat dalam penanganan darurat bencana. Contohnya, seperti dari sektor pemerintah, lembaga usaha, lembaga non-pemerintah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan pelaku internasional.

Peserta studi literatur belajar mengenai proses penyusunan RPKB, dengan cara bermain peran atau role play.  Kemudian, Dr. Puji Pujiono selaku fasilitator menyampaikan empat tahapan dalam penyusunan. Keempat tahapan ini yaitu persiapan, penyusunan, pengembangan dan pengesahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rivera Jesica
EditorRivera Jesica
Follow Us